Kriminalitas

Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren, Fahira: Predator Biadab, Harus Dikebiri

Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren, Fahira Idris: Predator Biadab, Harus Dihukum Berat. Fahira minta pelaku dikebiri

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Herry Wiryawan, Pemerkosa 12 Santriwati 

Tidak terkecuali Gus Miftah.

Dirinya bahkan menyebut Herry Wiryawan yang kini menjadi tersangka itu bajingan yang berarti penjahat.

Hal tersebut disampaikan Gus Miftah lewat status instagramnya @gusmiftah; pada Jumat (10/12/2021).

Dalam postingannya, dirinya mengungkapkan kejahatan yang dilakukan Herry Wiryawan mengingatkannya sebuah kalimat yang biasa disampaikannya. 

Antara lain, 'Syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang sok suci namun akhirnya tersesat'. 

"Satu kata 'BA JI NGAN'. Nakalmu nggak mutu cuk," tulis Gus Miftah.

"Saya jadi ingat quote saya, 'Pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat, bukan orang yang Sok suci namun akhirnya tersesat'," jelasnya

 

Tampang sih Lugu, Guru Ngaji di Bandung Ini Cabuli 12 Santriwati, 8 Bayi Lahir, Korban Trauma Berat

Nasib pilu harus dialami 12 santriwati di pesantren di Kota Bandung.

Bukannya mendapat ilmu, ke-12 santriwati tersebut justru menjadi korban rudapaksa guru pesantren atau ustaz yang seharusnya membimbing mereka.

Aksi bejat guru pesantren tersebut rupanya telah dilakukan dari tahun 2016-2021.

Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir.

Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.

Baca juga: Hati Sukalam Hancur, Peras Keringat Kerja Jadi TKI, Istri di Kampung Selingkuh dengan Oknum Polisi

Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved