Kriminalitas
Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren, Fahira: Predator Biadab, Harus Dikebiri
Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren, Fahira Idris: Predator Biadab, Harus Dihukum Berat. Fahira minta pelaku dikebiri
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan guru pesantren bernama Herry Wiryawan memancing emosi Fahira Idris.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta itu meminta agar pelaku dapat diberikan hukuman penjara seumur hidup dan dikebiri.
Hal tersebut disampaikan Fahira Idris lewat status instagramnya @fahiraidris; pada Sabtu (11/12/2021).
Dalam postingannya dirinya menyebut guru pesantren itu biadap yang merupakan predator anak.
Keberadaan pelaku pun dinilainya sangat berbahaya bagi masyarakat,
Sehingga pelaku dimintanya agar diberi hukuman berat, yakni penjara seumur hidup dan kebiri.
Baca juga: Soroti Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung, Gus Miftah: BA JI NGAN, Nakalmu Nggak Mutu Cuk
"Pelaku ini predator anak. Sangat biadab. Sangat berbahaya bagi masyarakat," ungkap Fahira Idris pada Sabtu (11/12/2021).
"Tidak cukup hanya dihukum penjara selama-lamanya tetapi harus diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia karena pelaku adalah predator dan korbannya sudah belasan," tegasnya.
Fahira Idris pun menilai aksi yang dilakukan oleh Herry Wiryawan merupakan kejahatan luar biasa.
Sebab jumlah anak-anak yang menjadi korban mencapai belasan orang.
Mereka yang diperkosa bahkan melahirkan anak dari predator seks itu.
"Predator seperti ini tidak layak dan tidak boleh lagi ada di lingkungan masyarakat. Harus di penjara selama-lamanya. Ini kejahatan luar biasa," jelasnya.
Gus Miftah Geram
Kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren, Herry Wiryawan terhadap 12 santriwati yang masih berusia di bawah umur menarik perhatian banyak pihak.