Korupsi
Kaget JPU Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati Atas Kasus Korupsi Asabri, Hotman Paris: What??
JPU Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati Atas Kasus Korupsi Asabri, Hotman Paris: What?? . Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dakwaan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021) menuai perhatian publik.
Tidak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Lewat status instagramnya, Hotman Paris pun menyampaikan tanggapannya.
Tak banyak kalimat dituliskannya, dirinya hanya mengunggah sebuah tangkapan layar sebuah pemberitaan media nasional dalam postingannya.
"What?? Heboh??," tulisnya.
Postingannya pun menuai perhatian dari masyarakat.
Hanya dalam waktu kurang dari setengah jam, statusnya disukai lebih dari 1.000 orang.
Baca juga: Jenderal TNI Dudung Ingatkan Jangan Terlalu Dalam Belajar Agama, Kadispenad: Jika Tak Ada Guru
Baca juga: Kekasihnya Bunuh Diri karena Dipaksa Aborsi, Ini Penampakan Bripda Randy Setelah Dipecat Kapolri
Dituntut Hukuman Mati
Dikutip dari antaranews.com, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.