Libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur Anies Terlanjur Putuskan PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata Wagub Ariza
Dalam Kepgub itu telah diatur sejumlah penyesuaian salah satunya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan
Editor:
murtopo
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (07/12/21).
3. Menerapkan prokes secara lebih ketat.
Namun, di samping itu, Pemprov DKI memperkenankan kantor sektor nonesensial dengan kapasitas 25%.
Supermarket, pasar, mal dan bioskop kapasitasnya dibatasi menjadi 50%. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan wajib ditutup selama periode ini.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum serta sarana olahraga ditutup sementara selama libur Nataru. Transportasi umum diperkenankan beroperasional dengan kapasitas penumpang 50%.(m27)
Berita Terkait