Tak Kuat Berdiri Rodiah Datang ke Kantor Polisi Pakai Kursi Roda Jawab Laporan Anak Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan kasus yang menimpa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBARUSAH -- Hj Rodiah (72) seorang lansia yang tercatat merupakan warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diberitakan di media sosial bahwa ia dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya
Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.
Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.
Baca juga: Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek 72 Tahun yang Telah Lumpuh Dipolisikan Lima Anak Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang menjelaskan bahwa Hj Rodiah (72), lansia asal Cibarusah, Kabupaten Bekasi, yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima orang anak kandungnya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.
Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.
"Gini, kemarin itu bahasanya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu Sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).
Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.
Baca juga: Bayi Perempuan Cantik di Sawangan Depok Jadi Rebutan Ibu-ibu, Beratnya 2,5 Kilogram
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.
Petugas kepolisian juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi rodo saat memenuhi undangan ke Mapolrestro Bekasi pada Senin (29/11/2021) lalu.
"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.
Dilaporkan oleh lima anak kandung
Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi.
Video yang memperlihatkan saat Rodiah didampingi tiga orang anak lainnya saat memenuhi panggilan kepolisian, viral di media sosial pada Senin (29/11/2021) lalu.
Terlihat Rodiah hanya bisa terduduk di kursi roda saat mendatangi pihak kantor polisi.
Rodiah menjelaskan bahwa dirinya memiliki 8 orang anak, 5 orang di antaranya melaporkan Rodiah lantaran menuduh dirinya menggelapkan surat tanah almarhum suaminya, H Zein Choir.
Baca juga: Hadir di Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Kondisinya Baik dan Sehat
Putri pertama bernama Sonya kerap meminta empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9000 m2 untuk dibagikan sebagai warisan.
"Sakit saya Sonya, Ibu dilaporkan ke Mabes, Ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini saya dilaporkan katanya Ibu gadein tanah sebesar 500 juta" ujar Rodiah saat ditemui dikediamannya, Kamis (2/12/2021).
Selain dilaporkan, Rodiah juga mengaku sering menerima perlakuan kasar yang disertai ancaman kepada 5 orang pelapor yang merupakan anak kandungnya, yakni Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, dan Sopyana.
Baca juga: Cerita Momen Indah Rizky Billar Bersama Istrinya Lesti Kejora yang Hamil 7 Bulan
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu, yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin, sampe Ibu dipaksa tanda tangan" kata Rodiah.
Perseteruan akibat masalah warisan itu dimulai sejak almarhum suaminya meninggal dunia. Bahkan saat ia masih dalam kondisi berduka pada tahlilan di hari ketiga, kelima anaknya mengambil secara diam-diam surat tanah miliknya.
Rodiah menuturkan saat ini ia mengaku trauma, tiap kali pintu rumahnya diketuk, Ia takut didatangi oleh ke lima anaknya tersebut, lantaran kerap diancam.
"Ibu mah pasrah udah mau di gimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu" tutupnya sambil menahan isak tangis.
Rodiah dituduh oleh pelapor melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah.
Pernah dimediasi pihak Desa
Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar konflik warisan yang terjadi di keluarga Hj Rodiah (72) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Awalnya, Selpia tak ingin terlalu jauh mengomentari permasalahan internal keluarga ketika Rodiah dan Dian yang merupakan anak kedelapan Rodiah, bercerita mengenai masalah itu.
"Pas enggak lama bapaknya meninggal tahun 2019, Bu Rodiah sama anaknya sering ke sini (kantor Desa Sindangmulya), cerita-cerita, jadi saya tahu, sebenarnya saya waktu itu juga enggak mau terlalu jauh," tutur Selpia saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Namun kemudian, ia tak menduga bahwa anak pertama Rodiah yakni Sonya, melaporkan ibu kandungnya sendiri atas kasus dugaan penggelapan surat tanah ke Polsek Cibarusah.
Baca juga: Dituduh Gelapkan Surat Tanah, Nenek 72 Tahun yang Telah Lumpuh Dipolisikan Lima Anak Kandungnya
Pemerintah desa (pemdes) kala itu, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai laporan yang dilayangkan Sonya beserta 4 orang anak kandung Rodiah lainnya.
"Sebenarnya pelaporan itu pernah juga dilayangkan ke polsek, tapi kami pemdes selalu berupaya agar masalah ini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Enggak perlu dibawa ke ranah hukum. Karena ini kan masih kandung, bukan tiri," katanya.
Hingga kemudian, ia mengirimkan surat secara resmi kepada kedua belah pihak agar bisa dimediasi dengan pemdes beserta tokoh masyarakat, pada awal tahun 2021. Sayangnya, tanpa alasan yang diketahuinya, pihak Rodiah tak menghadiri mediasi.
Baca juga: Nekat Datang ke Kawasan Patung Kuda, Massa Reuni 212 Dibubarkan Petugas
"Anaknya yang melaporkan bukan warga desa kami. Kami kirim surat undangan resmi kepada kedua belah pihak. Bu Sonya dan empat anak lainnya datang. Tapi, pihak Bu Rodiah enggak datang. Padahal waktu itu juga ada kapolsek, danramil, kadus, RW dan RT," ujar Selpia.
Selpia tak menyangka bahwa kelima anak kandung Rodiah malah melaporkan ibunya sendiri ke Polres Metro Bekasi sehingga kini pemdes tak bisa berbuat apa-apa.
Baca juga: PS KORPRI Depok Ikut Kompetisi Divisi 1 Askot PSSI, 30 Pemainnya Pernah Main di Persikad Depok
"Tapi ternyata laporannya sekarang ke polres, saya sangat menyayangkan. Kami sudah berupaya melakukan pencegahan agar tidak perlu melebar. Apalagi sebenarnya saya sebagai kepala desa tidak bisa terlalu ikut campur terlalu jauh," ungkapnya.
Sementara itu, Dian menjelaskan bahwa saat dimediasi, ibunya mengalami trauma setelah sebelumnya sering menerima ancaman, tuduhan dan cacian dari para pihak pelapor.
"Iya pernah diundang mediasi, tapi saya dan ibu sudah trauma duluan, dari pada ibu saya nanti kenapa-kenapa, jadi kami enggak datang," kata Dian. (abs)