UMK Depok

UMK Depok 2022 Hanya Naik Rp 22.283 Lebih Rendah dari Usulan Pemkot Depok, UMK Bekasi Tertinggi

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok 2022 hanya naik sebesar Rp 22,283.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomo: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota Jawa Barat tahun 2022.

Dengan keputusan ini, maka UMK Depok 2022 menjadi Rp 4.399.514, di mana sebelumnya UMK Depok 2021 sebesar Rp 4.377.231.

Keputusan ini lebih rendah dari usulan rekomendasi kenaikan UMK Depok 2022 yang diajukan Pemerintah Kota Depok dalam surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022 Nomor: 560/680/Naker/XI/2021.

Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris tertanggal 25 November 2021, menyebutkan Pemkot Depok mengusulkan kenaikan UMK Depok 2022 sebesar Rp 37.717,20 menjadi Rp 4.377.231,93 atau 0,869 persen.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetapkan UMK untuk Kabupaten Bogor Tidak Naik

UMK 2022 Kota Bekasi Tertinggi di Se-Jawa Barat

Sementara itu Upah minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2022 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Dari penetapan itu, menjadikan UMK Kota Bekasi tertinggi se-Jawa Barat, dibandingkan Kabupaten Karawang.

Penetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Kadisnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan berdasarkan penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat itu, maka di tahun 2022. UMK Kota Bekasi menjadi Rp. 4.816.921,17.

"Alhamdullilah bahwa gubernur malem ini sudah ada keputusan jabar no 561 kep 732 kesra 2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jabar tahun 2022 didalam keputusan ini disampaikan bahwa kota bekasi UMKnya memang tertinggi," kata Ika Indah Yarti, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Turuti Kemauan Buruh Naikkan UMK, Apindo Kabupaten Bogor Melawan

Diungkapkan oleh Ika, jika penetapan UMK Kota Bekasi ini sudah sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi beberapa waktu lalu. Dimana rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa sebesar 0,71 persen.

"Sebenernya kota bekasi sudah memperhitungkan ini sesuai dengan Formula PP nomor 36 tahun 2021 dan kenaikan dari tahun 2021 ke 2022 sebenernya kenaikannya hanya 0,71 saja," katanya.

Aturan PP nomor 36 ini memang diakui oleh Ika sudah sesuai dengan formula yang ada dalam penetapan UMK, begitupula dengan Kabupaten Bekasi dimana pada UMK 2022 ini tidak ada kenaikan sama sekali.

Baca juga: Ini yang Diminta Buruh dari Wali Kota Jika UMK Depok 2022 Tak Naik 5,34 Persen

"Adapun untuk Kabupaten Bekasi memang tidak naik, setahu saya dia juga sama dengan menggunakan PP Nomor 36 dan tidak naik, untuk tahun 2022 ada sebelas kabupaten memang secara formula tidak ada kenaikan terhadap UMK tahun 2022," ujarnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved