UMK Bogor

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tetapkan UMK untuk Kabupaten Bogor Tidak Naik

Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Upah Minimum (UMK) Kabupaten Bogor pada 2022 batal dinaikkan.

Hal ini seiring dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
 
Keputusan ini diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) malam.

Dalam surat keputusan ini, UMK Kabupaten Bogor pada 2022 sama seperti UMK 2021 yaitu sebesar Rp Rp 4.217.206,00.

Dalam menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor ini, Gubernur Ridwan Kamil mengabaikan surat rekomendasi dari Bupati Bogor Ade Yasin yang mencantumkan kenaikan upah 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Turuti Kemauan Buruh Naikkan UMK, Apindo Kabupaten Bogor Melawan

Bupati Bogor Ade Yasin membenarkan bahwa tidak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor untuk tahun 2022.

"Gubernur Ridwan Kamil memutuskan tidak ada kenaikan UMK tahun depan, jadi masih sama UMK 2021," kata Ade, Rabu (1/12/2021).

Terkait surat bernomor 561/1355-Disnaker yang berisi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,2 persen, Ade mengaku hanya ingin menyalurkan aspirasi kaum buruh.

Baca juga: Buruh Berharap UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen, Bila Tidak Ada Kebijakan yang Ringankan Beban Hidup

"Surat rekomendasi itu keluar karena tidak ada kesepakatan antara serikat buruh dan pengusaha. Jadi, rekomendasi kami sampaikan untuk menampung aspirasi para buruh saja," ungkapnya.

Sebelumnya Gubernur Ridwan Kamil menyatakan penetapan upah 2022 masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kan dinyatakan inskontitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu artinya selama 2 tahun ke depan tidak boleh ada aturan turunan baru sampai ada perbaikan," kata Ridwan di Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Ini yang Diminta Buruh dari Wali Kota Jika UMK Depok 2022 Tak Naik 5,34 Persen

Namun terhadap aturan yang sudah diturunkan seperti PP 36/2021 tentang Pengupahan, lanjut dia, tetap diberlakukan.

"Penetapan upah masih didasarkan pada PP 36/2021," pungkasnya.

Berikut daftar upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar pada 2022:

1.Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved