Pemkot Depok

Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak Capai 43 Kasus, Pemkot Depok Lakukan Pencegahan dari Tingkat RW

Sejumlah kasus pelecehan anak yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok telah mendapatkan pendampingan dari pihak DPAPMK.

Penulis: Alex Suban | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Muhamad Fajar Riyadanu
Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari saat ditemui di Kantor Balai Kota Depok pada Selasa (30/11/2021), siang. 

Lebih lanjut, kata Kuncoro, peningkatakan kasus tindak asusila kepada anak di bawah umur terlihat dari jumlah surat disposisi yang tercatat di Kejaksaan Negeri Depok.

"Biasanya paling kan kasus narkotika dan pencurian. Tapi saya katakan kok ini tren (kasus pelecehan seksual kepada anak) biasanya gak semasif ini. Kok ini agak banyak," sambung Kuncoro.

Baca juga: Yellow Jacket Podcast: Prof Abdul Haris Sampaikan Strategi UI Menuju Entrepreneurial University

Menurut data Kejaksaan Negeri Depok, jumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak di Depok hingga bulan November sebanyak 43 kasus.

Jumlah ini naik 12 kasus dari total kasus hingga bulan Oktober sejumlah 31 kasus. Sementara itu, 22 kasus diantaranya sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.

Guna menyingkap kasus yang tidak dilaporkan, jajaran Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru di Kabupaten Bogor, Ini Langkah Pemkab Bogor

Hal ini dimaksud untuk membantu keluarga korban pelecehan seksual agar berani bersuara. "Kami akan koordinasikan dengan LPSK jika ada pihak keluarga yang mengajukan," jelas Kuncoro.

Menanggapi banyaknya kasus pelecehan seksual di Depok, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS. Wibowo merasa prihatin.

"Tentu kami sedih ya, dengan semakin banyaknya perkara-perkaranya itu," kata Antonius di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin Siang.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS Wibowo (kemeja putih).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Antonius PS Wibowo (kemeja putih). (Tribunnewsdepok/Muhamad Fajar Riyandanu)

Antonius menyebutkan, tren peningkatan kasus pelecehan seksual kepada anak memiliki keterkaitan dengan zaman Pandemi Covid-19.

Hal ini berisisan dengan penggunaan akses teknologi informasi seperti internet.

Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, pelecehan seksual yang semakin mudah dilakukan dengan bantuan teknologi informasi, memungkinkan terbukanya akses pintu yang berujung kepada aksi kriminal.

"Hal ini bisa menjerumus penyebaran foto pribadi yang digunakan sebagai alat untuk memeras hak korban yang notabennya korban ini masih di bawah usia 18 tahun," jelas Antonius.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Stok Darah di PMI Depok Berkurang Setengah dari Kebutuhan

Mengutip Laporan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021, penyebaran foto dan video pribadi tanpa konsensus merupakan salah satu Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS).

Dalam laporan tersebut, angka KBGS meningkat dalam dua tahun terakhir.

Pada tahun 2019, ada 287 pengaduan kasus KBGS. Sedangkan pada tahun 2020 saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia, angka itu meningkat menjadi 942.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved