Kamis, 11 Juni 2026

Gelar Kongres ke-V di Bogor, Ini Sejarah Jaringan Kota Pusaka Indonesia

Jaringan Kota Pusaka Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi dan menghubungkan kota-kota yang memiliki warisan budaya di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
ISTIMEWA
Tugu Kujang sebagai landmark Kota Bogor. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGORJaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) akan menggelar Kongres ke-V pada 2-5 Desember 2021 di Bogor, Jawa Barat.

Selain memilih ketua, kongres ini juga menjadi ajang untuk peluncuran Ibu Kota Kebudayaan Indonesia.

Lalu, apa itu Jaringan Kota Pusaka Indonesia? Seperti apa sejarahnya?

Jaringan Kota Pusaka Indonesia merupakan organisasi yang mewadahi dan menghubungkan kota-kota yang memiliki warisan budaya di Indonesia.

Organisasi ini didirikan pada 2008 lalu di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Cerita Renasti Pratiwi Mahasiswi UPN Veteran Atlet Kempo DKI Bisa Meraih Medali Emas PON XX Papua

"Deklarasi dilakukan oleh 12 kepala daerah dari seluruh Indonesia," kata Nanang Asfarinal, Direktur Eksekutif JKPI, Minggu (28/11/2021).

Duabelas kota yang menjadi deklarator JKPI adalah Surakarta, Yogyakarta, Denpasar, Pekalongan, Ternate, Pangkalpinang, Ambon, Surabaya,Medan, Pontianak, Surabaya dan Blitar.

"Presiden Jokowi menjadi salah satu penggagas JKPI saat dia menjadi Walikota Solo. Dia mengajak 11 kota lainnya untuk membentuk JKPI," jelasnya.

Deklarasi JKPI pada 25 Oktober 2008 dihadiri Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik.

Baca juga: Ini Cara Mudah Membuat Sirup dari Buah Markisa, Tanpa Mengunakan Blender

Menurut Nanang, tujuan dibentunya Jaringan Kota Pusaka Indonesia adalah untuk bersama-sama memperhatikan peninggalan-peninggalan warisan budaya, baik berupa benda, tak benda maupun campuran benda dan tak benda.

"JKPI dibentuk untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya (BCB) peninggalan sejarah di Indonesia," paparnya.

Dia menambahkan  keberadaan JKPI sangat penting dalam upaya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan benda cagar budaya (BCB).

"Saat ini, Jaringan Kota Pusaka Indonesia beranggotakan 72 kota di Indonesia," pungkas Nanang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved