UMK 2022

Beredar Surat Rekomendasi Wali Kota ke Gubernur Jabar yang Usulkan UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen

Surat rekomendasi Wali Kota ke Gubernur Jabar yang usulkan UMK Depok 2022 naik 5,34 persen telah beredar. Sedangkan buruh minta naik 10 persen.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Beredar Surat Rekomendasi Wali Kota ke Gubernur Jabar yang Usulkan UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Beredar surat rekomendasi Wali Kota ke Gubernur Jabar yang usulkan UMK Depok 2022 naik 5,34 Persen

Kepastian kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 Depok turut diramaikan dengan beredarnya surat usulan rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Surat Rekomendasi Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengusulkan kenaikan UMK Depok 2022 ke Gubernur Jawa Barat.
Surat Rekomendasi Wali Kota Depok Mohammad Idris yang mengusulkan kenaikan UMK Depok 2022 ke Gubernur Jawa Barat. (TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia)

Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Surat rekomendasi tersebut bereda melalui aplikasi pesan Whatsapp yang pada bagian pojok kanan atasnya tertera tanggal 23 November 2021.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK Depok 2022 10 Persen, Idris: Keputusan Ada di Provinsi, yang Jelas Naik

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Depok menyampaikan aspirasi para buruh atau serikat pekerja yang menginginkan adanya kenaikan UMK sebesar 5,34 persen atau menjadi Rp 4.573.414,57.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

"Kepada Yth Gubernur Jawa Barat Melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Bersama ini kami sampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kota Depok untuk mengusulkan UMK Kota Depok Tahun 2022 Rp 4.573.414,57,- (empat juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah lima puluh tujuh sen) naik sebesar 5,34 persen sebagaimana surat terlampir.

Demikian untuk diketahui."

Idris Sebut Keputusan UMK 2022 di Provinsi Jabar

Sementara itu, diberikan sebelumnya Pemerintah Kota Depok belum memastikan kapan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 akan ditetapkan.

Baca juga: Selama PPKM Level 2, UI Persilakan Warga Berolahraga, Asal Tidak Ngumpul di Satu Titik

Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sudah mengetuk palu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 beberapa hari lalu sebesar 1,72 persen menjadi Rp 1.841.487 yang diundangkan pada 20 November 2021.

"(draft) UMK sudah kami berikan ke provinsi, nanti keputusannya ada di provinsi," papar Idris kepada wartawan seusai melantik ASN di Balai Kota, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (24/11/2021).

Pada Rabu (24/11/2021) siang, sejumlah buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota Depok, tujuannya, untuk menuntut Pemerintah Kota Depok menaikan UMK 2022.

Menanggapi hal ini, Idris mengaku pihaknya sudah mendorong ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menentukan kenaikan UMK 2022 Kota Depok.

Namun begitu, Idris tak bisa memastikan apakah akan diamini Pemprov perihal tuntutan buruh yang berharap adanya kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021.

"Sudah kami sampaikan aspirasi mereka (buruh) kepada provinsi, nanti bagaimana keputusannya ya provinsi yang memutuskan, kita hanya ikut keputusan provinsi. Yang jelas (UMK 2022) naik," tandasnya..

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved