Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sempat Kabur
Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ditemani oleh Ketua PPAT.
Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Polisi Selidiki Tiga Pembeli Sertifkat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Penjualan Dilakukan Tahun 2016
Namun satu tersangka lagi Edwin Ridwan melarikan diri. Saat ini Edwin dalam pengejaran polisi.
Petrus mengimbau Edwin agar segera menyerahkan diri atau status daftar pencarian orang (DPO) akan disematkan kepada notaris dan PPAT Jakarta Barat itu.
Saat ini kata Petrus, Ina sudah dalam penahanan di Mapolda Metro Jaya.
Kata Petrus, Ina ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kepolisian.
Baca juga: Aksi Walkout Nirina Zubir Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Hingga pada Senin kemarin ia mangkir tanpa alasan yang patut dan layak.
"Jadi tersangka dianggap tak kooperatif maka kami tahan," tuturnya.
Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.
Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.
Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan. (Des)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Notaris-dan-PPAT-yang-terlibat-mafia-tanah-keluarga-Nirina-Zubir-Edwin-Ridwan.jpg)