Senin, 4 Mei 2026

Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sempat Kabur

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ditemani oleh Ketua PPAT.

Tayang:
Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan (tengah) menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Notaris dan PPAT yang terlibat mafia tanah keluarga Nirina Zubir, Edwin Ridwan akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa Edwin menyerahkan diri ditemani oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," ujar Petrus dihubungi Selasa (23/11/2021).

Sehingga kata Petrus, pihaknya tak jadi menetapkan Edwin sebagai DPO.

Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir Akan Diperiksa Polisi

Usai mendapat telepon dari Ketua Ikatan PPAT, Edwin pun dijemput kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

"Sekarang datang, sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan," tutur Petrus.

Pantauan Wartakotalive.com, Edwin tiba pukul 12.16 WIB.

Ia datang didampingi Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap dan bergegas masuk ke Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Nirina Zubir Tak Menyangka Hidupnya Saat Ini Seperti dalam Film yang Dia Perankan

Baik Edwin dan Hapendi tak berkomentar ketika dijumpai awak media.

Edwin hanya berjalan menunduk bersembunyi di balik sejumlah rekannya yang mendampingi untuk datang ke Polda.

Sebelumnya satu notaris dan PPAT yang terlibat dalam mafia tanah keluarga Nirina Zubir melarikan diri.

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan awalnya pihaknya menjemput paksa notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan pada Senin (22/11/2021) malam.

Baca juga: Mafia Tanah Ada 3 Kelompok, Polisi Cari Dalang Mafia Tanah yang Menjerat Keluarga Nirina Zubir

Keduanya tak hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka.

"Sampai Senin sore kemarin dua tersangka belum hadir. Jadi kami buat upaya paksa, kami bawa," ujarnya dihubungi Selasa (23/11/2021).

Kemudian pihak kepolisian menangkap Ina di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (23/11/2021) pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Polisi Selidiki Tiga Pembeli Sertifkat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Penjualan Dilakukan Tahun 2016

Namun satu tersangka lagi Edwin Ridwan melarikan diri. Saat ini Edwin dalam pengejaran polisi.

Petrus mengimbau Edwin agar segera menyerahkan diri atau status daftar pencarian orang (DPO) akan disematkan kepada notaris dan PPAT Jakarta Barat itu.

Saat ini kata Petrus, Ina sudah dalam penahanan di Mapolda Metro Jaya.

Kata Petrus, Ina ditahan lantaran sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Aksi Walkout Nirina Zubir Viral di Media Sosial, Ada Apa?

Hingga pada Senin kemarin ia mangkir tanpa alasan yang patut dan layak.

"Jadi tersangka dianggap tak kooperatif maka kami tahan," tuturnya.

Sebelumnya polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang korbannya keluarga Nirina Zubir.

Tiga dari dua pelaku sudah ditahan kepolisian. Satu pelaku merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita bersama suaminya Edrianto dan satu orang notaris Tangerang bernama Farida.

Sementara dua lagi masih belum dilakukan penahanan. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved