Kabar Artis
Polisi Akan Periksa 2 Notaris yang Memalsukan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Dua notaris bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka Senin (22/11/2021).
"Itu yang sedang kami dalami, ini masih dalam pengembangan kami. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritifad baik atau tidak," tuturnya dihubungi Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Aksi Walkout Nirina Zubir Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Polisi akan mencari tahu apakah transaksi itu murni transaksi jual beli atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan.
Karena penjualan tanah sudah dilakukan sedari 2016, polisi menduga tanah itu sudah dijual dari tangan ke tangan.
Maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari tahu hal tersebut.
"Ada data peralihan itu namanya di data kita ada. Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi itu yang masih kita kembangkan," bebernya.
Baca juga: Emosional, Nirina Zubir Menangis dan Memarahi Riri Khasmita Pelaku Penggelapan 6 Aset Ibundanya
Sebelumnya enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 Miliar dipalsukan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) nya sendiri.
Pemalsuan yang sudah berlangsung tahun 2016 itu baru terungkap Juni tahun 2021 lalu setelah dua tahun ibunda Nirina Zubir meninggal.
Dimana tiga sertifikat dijual dan tiga sertifikat lainnya diagunkan ke Bank.
Polisi Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah yang Menjerat Keluarga Nirina Zubir
Polisi ungkap cara kerja mafia tanah seperti yang dialami keluarga Nirina Zubir. Mafia tanah 99,9 persen selalu melibatkan oknum notaris.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya sudah sering menangani kasus mafia tanah.
Modusnya selalu sama, yakni pemalsuan dan pelanggaran proses saat balik nama sertifikat.
"Hampir 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, sehingga melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," ungkap Tugabus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Emosional, Nirina Zubir Menangis dan Memarahi Riri Khasmita Pelaku Penggelapan 6 Aset Ibundanya
Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.
Sebab dipastikan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam proses kepengurusan tanah.