Rabu, 8 April 2026

Pemprov DKI Jakarta Siap Kembali Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut Ariza, nantinya pemerintah akan kembali mengetatkan aktivitas masyarakat seiring dengan kebijakan PPKM level tiga.

Editor: murtopo
Warta Kota
Suasana pengawasan penerapan aturan ganjil genap di Kawasan Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapannya kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.

Kebijakan yang berlangsung dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintah daerah tentu menghormati rencana pemerintah pusat terkait kebijakan PPKM.

Meskipun sekarang Ibu Kota berada di level satu, namun kenaikan peringkat PPKM nantinya dianggap demi kebaikan bersama.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Bogor Awasi Kawasan Wisata Puncak

“Pada prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke level tiga dalam waktu 7-8 hari. Ini supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus,” ujar Ariza di Balai Kota DKI pada Kamis (18/11/2021) malam.

Menurut Ariza, nantinya pemerintah akan kembali mengetatkan aktivitas masyarakat seiring dengan kebijakan PPKM level tiga.

Kebijakan ini sebetulnya tidak asing lagi untuk warga Ibu Kota, karena pernah diterapkan selama beberapa bulan di Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi penyebaran Covid-19 karena interaksi warga dibatasi. Dia berharap kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah ketika PPKM level tiga diberlakukan.

Baca juga: The Margo Hotel Sajikan Paket Menginap dan Ragam Aktivitas untuk Anak di Malam Tahun Baru

“Nanti di tempat-tempat lain juga menyesuaikan (PPKM level tiga) dan kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke level tiga,” kata mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini.

Ariza juga meminta masyarakat untuk tetap bersyukur karena pemerintah telah mengeluarkan PPKM level satu sejak beberapa hari lalu.

Dalam PPKM level satu, seluruh aktivitas masyarakat lebih diperlonggar tentunya dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Namun demikian seperti yang kita ketahui, di masa libur potensi penularan meningkat makanya jangan sampai libur Nataru ini meningkat (kasus Covid-19),” ungkapnya.

Pemkab Bogor juga akan lakukan pembatasan

Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Bogor terus mewaspadai melonjaknya kasus Covid-19.

Meskipun saat ini kasus Covid-19 melandai, namun tingkat vaksinasi di kabupaten ini masih agak rendah sehingga masih menerapkan PPKM Level 3.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved