Kabar Artis

Mafia Tanah Ada 3 Kelompok, Polisi Cari Dalang Mafia Tanah yang Menjerat Keluarga Nirina Zubir

Kasubdit Harda Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan apabila berbicara mafia tanah maka akan ada tiga kelompok.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Selebriti Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

"Hampir 99,9 persen kasus perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang, sehingga melibatkan berbagai macam profesi. Salah satunya adalah notaris," ungkap Tugabus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Emosional, Nirina Zubir Menangis dan Memarahi Riri Khasmita Pelaku Penggelapan 6 Aset Ibundanya

Tubagus menjelaskan, pintu masuk berbagai pelanggaran proses balik nama itu berada di notaris.

Sebab dipastikan ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar dalam proses kepengurusan tanah.

Contoh yang paling sederhana adalah tidak hadirnya para pihak dihadapan notaris dan tidak terselenggaranya kewajiban dari para pihak sehingga bisa beralih.

"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja yang dipalsukan pertama adalah akta kuasa menjual, jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual objek itu," tuturnya.

Kemudian notaris yang berada di wilayah objek tanah akan membuat akta kuasa menjual tanah.

Baca juga: Nirina Zubir Sakit Hati ARTnya Hidup Mewah dari Uang Penjualan Sertifikat Tanah Almarhum Ibundanya

Dari akta kuasa menjual lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli.

Setelah itu diurus di Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk balik nama.

Ternyata hak korban sudah berubah atas nama orang lain.

"Timbul pertanyaan, bagaimana cara merubahnya. Ternyata melalui proses akta jual beli yang salah," jelasnya.

Baca juga: Nirina Zubir Bersyukur Laporannya Cepat Diproses, Tiga dari Lima Terlapor Sudah Jadi Tersangka

Dimana ada akta kuasa menjual yang dipalsukan.

Tehadap kepalsuan tadi maka beralihlah hak korban kepada pihak lain secara melawan hukum.

Maka dari itu polisi menerapkan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Pemalsuan Akta Otentik, dan atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Autentik dan atau Penggelapan.

Berharap 6 Aset Orang Tua Nirina Zubir Bisa Kembali

Keluarga bintang film Nirina Zubir mengalami musibah, enam aset orang tuanya digelapkan yang diduga dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya sendiri, Riri Khasmita bersama suami dan petugas PPAT, yakni Edrianto dan Faridah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved