Kabar Artis

Kuasa Hukum Putri Nia Daniaty Minta Agustin Juga Ditetapkan Menjadi Tersangka Penipuan Berkedok CPNS

Kata Susanti dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS Oi, Agustin diduga berperan untuk merekrut calon peserta.

Editor: murtopo
ISTIMEWA
Olivia Nathania usai diperiksa polisi. 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Susanti Agustina, kuasa hukum putri Nia Daniaty yakni Olivia Nathania membenarkan kliennya sudah menjadi tersangka, atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

"Benar sudah jadi tersangka. Sudah ditetapkan dua hari lalu," kata Susanti Agustina ketika dihubungi awak media, Kamis (11/11/2021).

Susanti mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka kepada wanita yang akrab disapa Oi ini, turut ikut nama Agustin yang diduga menjadi tersangka tambahan.

Agustin sendiri merupakan oknum yang mengaku menjadi korban penipian Oi. Bahkan, Agustin diduga yang memotori pelaporan yang dibuat oleh Karnu.

Baca juga: Wadirkrimum Polda Metro Jaya Benarkan Olivia Nathania Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

"Oi tersangka, turut sertanya adalah ibu Agustin. Kenapa? Karena fakta-fakta hukum yang otentik banyak yang dilakukan ibu Agustin," ucapnya.

"Jadi ibu Agustin dengan Oi sama posisinya," sambungnya.

Susanti menjabarkan, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS Oi, Agustin diduga berperan untuk merekrut calon peserta.

Hal itu tertera dalam bukti yang dimiliki oleh Susanti, bahwa para korban ini lebih banyak mengenal Agustin, bukan Oi.

Baca juga: Polisi Sejak Pagi Periksa Anak Nia Daniaty yang Sudah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok CPNS

"Jadi Ibu Agustin yang membawa," ungkapnya.

Lantas, apa bukti otentik yang bisa menjerat Agustin selain Oi? Susanti mengakui menyimpan percakapan Agustin didalam grup.

"Bu Agustin ngomongnya pada tanggal 1 Februari 2021 ada daftar nama CPNS nah itu kan ga kebuka tuh, isinya, 'Assalamu'alaikum wr wb selamat malam semua bagi teman-teman yang namanya ada di atas dimohon hadir pada hari Rabu 3 Februari 2021 jam 15.30 tempat Nikara Residence, Jalan Ampera Raya Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan' gitu," jelasnya.

"Sambungannya, 'Ini CPNS di luar Jabodetabek, untuk Jabodetabek akan segera menyusul' ini chattingan dia," tambahnya.

Baca juga: Vanessa Angel Buat Asuransi untuk Sang Ayah Setelah Menghadapi Kasus di Surabaya

Kemudian pada 24 Februari 2021, Susanti menyebut Agustin mengirimkan pesan ke peserta jika masih bekerja di perusahaan swasta, dkminta untuk mengundurkan diri menjelang pelantikan pada Maret 2021.

"Berarti aktif banget kan ini bu Agustin. Jadi dia (Agustin) ini jelas nyata ga bisa. Kalo OI tersangka ibu Agustin wajib tersangka," tegasnya.

"Sudah jelas ini pidananya kan, turut serta di sini," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Susanti mengatakan pihaknya belum tau Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dijerat dengan pasal-pasal yang dimasukan dalam dakwaan.

"Cuma kan pasal keseluruhan tuh pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP," ujar Susanti Agustina. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved