Kamis, 14 Mei 2026

Salah Tulis Nama di Buku Nikah, Berikut Ini Cara dan Syarat untuk Perbaikannya

Sementara itu syarat untuk melakukan perbaikan nama di buku nikah adalah sebagai berikut

Tayang:
Penulis: murtopo | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Murtopo
Buku nikah 


Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran tapi nama orangtua di buku nikah salah dan perbaikannya haru dilakukan di KUA di kota lain?

Bagi warga Depok yang mengalami hal seperti ini, bisa langsung membuat surat pengantar perbaikan nama di buku nikah dari Kantor Kelurahan.

Selanjutnya surat pengantar dari kelurahan tersebut dibawa ke kantir KUA.

Baca juga: Ini Syarat Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Berlaku Juga Bagi Warga Depok

Sertakan pula dokumen kependudukan serti fotocopi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir, fotokopi buku nikah sebanyak 3 rangkap.

Selanjutnya pihak KUA akan membuat legalisir buku nikah dan surat keterangan perbaikan nama di buku nikah.

Surat keterangan dari KUA tersebut bisa dugunakan untuk dokumen tambahan dalam mengurus akta kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved