Kamis, 14 Mei 2026

Salah Tulis Nama di Buku Nikah, Berikut Ini Cara dan Syarat untuk Perbaikannya

Sementara itu syarat untuk melakukan perbaikan nama di buku nikah adalah sebagai berikut

Tayang:
Penulis: murtopo | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Murtopo
Buku nikah 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Buku nikah menjadi dokumen kependudukan yang penting bagi warga negara Indonesia, karena menjadi salah satu dokumen rujukan untuk membuat akta kelahiran hingga dokumen paspor.

Bila ada salah penulisan nama di buku nikah dan tidak sama dengan di Kartu Tanda Penduduk maupun Kartu Keluarga, hal itu akan menjadi masalah berkelanjutan bila kita ingin mengurus atau membuat akta kelahiran.

Lantas apakah bisa kesalahan penulisan nama di buku nikah tersebut diperbaiki? Tentu saja bisa.

Seperti dilansir dari akun Instagram Bimas Islam Kemenag RI  @bimasislam, bila ada kesalahan penulisan di buku nikah Kantor Urusan Agama (KUA) tempat mengeluarkan buku nikah dapat mengganti dengan buku nikah yang baru.

Baca juga: Deddy Mizwar Akui Tak Langsung Terima Tawaran Jadi Wali Nikah Ria Ricis

Misalkan warga Sukamaju Baru Tapos Depok menikah di satu wilayah sama yaitu di Sukamaju Baru, bisa langsung mengurus ke kantor KUA Tapos.

Namun bila Warga tersebut menikah di luar kota atau di daerah lain di luar Kota Depok, maka perbaikan nama di buku nikah dilakukan di kantor KUA daerah setempat.

Baca juga: Siap Menikah Tahun Depan, Jordi Onsu Ungkap Perjuangannya Jalani Hubungan dengan Frislly

Sementara itu syarat untuk melakukan perbaikan nama di buku nikah adalah sebagai berikut:

1. Buku Nikah Asli 

2. Pas foto 2 x 3 latar biru

Jika stok Buku Nikah terbatas, pihak KUA akan: 

1. Mencoret dua garis pada tulisan yang salah

2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital 

3. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret

4. Kepala KUA memberi cpa dinas di atas kata yang salah 

Buku Nikah anda, Tetap Sah

Baca juga: Tak Hanya Kartu Keluarga, Pasangan Nikah Siri di Kota Depok Juga Bisa Buat Akta Kelahiran Anak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved