Berita Depok
Jadi Warisan Budaya Indonesia Tak Benda, Babai Suhaemi Sebut Gong Si Bolong Identitas Budaya Depok
Terpilh Jadi Warisan Budaya Indonesia Tak Benda, Babai Suhaemi Sebut Gong Si Bolong Identitas Budaya Kota Depok
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terpilihnya Gong Si Bolong sebagai Warisan Budaya Indonesia Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disambut syukur Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaemi
Ucapan syukur disampaikan Babai saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB-PSI terhadap empat usulan Raperda oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kota Depok pada Jumat (5/11/2021).
"Alhamdulillah, berkat Kemendikbudristek akhirnya Gong Si Bolong dijadikan sebagai warisan budaya tak benda," ujar Babai saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com pada Minggu (7/11/2021).
Gong Si Bolong dikatakan Babai sebagai sebuah catatan karya anak bangsa khususnya Kota Depok.
Dengan penetapan tersebut, anggota Fraksi PKB-PSI ini menilai sebagai sebuah kebahagiaan di saat pemerintah daerah belum bisa merumuskan bagaimana nilai budaya dan juga mengenai adat istiadat Kota Depok.
Baca juga: Dorong Kemandirian Usaha, Pemkot Depok Sediakan Kios UMKM Gratis Bagi Warga, Berikut Cara Daftarnya
Baca juga: Kolaborasi Fakultas Teknik UI & Kedubes Belanda, Pemkot Depok Tata Kawasan Bersejarah Depok Lama
"(Penetapan oleh Kemendikbudristek) Ini sebagai upaya kita dalam menetapkan identitas budaya Kota Depok yang sejak lahir hingga sekarang belum memiliki identitas budaya yang jelas," tegasnya.
"Pemerintah (pusat) telah memberikan wejangan dan mengingatkan kepada Pemerintah Kota Depok agar meluruskan semuanya agar kita memiliki identitas budaya," tandasnya.
Baca juga: Dubes Belanda Naik Odong-Odong Kunjungi Tiga Cagar Budaya di Depok
Baca juga: Pemkot Depok dan FT UI Akan Tata Kawasan Heritage Depok, Rencana Realisasi 27 April 2022
Sebelumnya, Gong Si Bolong ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia Tak Benda dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021.
Seni pertunjukan asal Depok tersebut ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada tanggal 26 - 30 Oktober 2021.
Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021. Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia.
"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," kata Eko seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (7/11/2021).
Menurut Eko, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru.
Alat musik tersebut ditemukan oleh Pak Damong dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai.
Karena Pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu bende dan dua buah gendang.
Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Pak-Damong-bersama-Gong-Si-Bolong.jpg)