Kriminalitas

Pemuda Jajakan Surat Izin Operasional Operator Palsu ke Pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap

Tawari Surat Izin Operasional Operator palsu ke ekerja di Pelabuhan Tanjung Priok, seorang pemuda ditangkap polisi.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pemuda Jajakan Surat Izin Operasional Operator Palsu ke Pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemuda jaajakan Surat Izin Operasional Operator palsu ke pekerja di Pelabuhan Tanjung Priok ditangkap.

Aksi nekat dilakukan seorang pemuda untuk mendapatkan uang. Dia nekat menawari jasa pembuatan surat izin operasional operator palsu.

Baca juga: Sempat Viral Pemuda Pengangguran Curi Ponsel di Sawah Besar Jakarta Dibekuk dalam Waktu 24 Jam

Akhirnya jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap seorang pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO). Kali ini aparat kepolisian telah meringkus seorang pria berinisial RY (25). 

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat. 

“Kami mengamankan seorang laki-laki inisial RY (25) di mana yang bersangkutan dugaan awal sementara ialah pemalsuan surat izin operasi operator,” ujar Deni, Selasa (2/11/2021). 

Baca juga: Universitas Indonesia Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Deni menuturkan bahwa pengungkapan adanya praktik pembuatan SIO palsu tersebut dilakukan setelah maraknya kecelakaan kerja yang terjadi di dalam kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. 

Baca juga: Bis Kita Trans Pakuan Resmi Mengaspal, Gratis Hingga Akhir Tahun 2021

Pada saat penangkapan, aparat kepolisian ada juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni SIO yang diduga palsu dan hendak dikirimkan kepada para pelanggan.

“Ada sejumlah barang bukti diduga surat izin operasi yang harus dipastikan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya. 

 

Deni mengatakan, tersangka selama ini berperan sebagai orang memasarkan SIO palsu kepada mereka yang membutuhkan sertifikat tanpa harus mengikuti sejumlah prosedur.  

“Peran yang bersangkutan sebagai pemasaran. Dia mencari orderan menawarkan kepada pekerja yang ingin memiliki SIO dengan cara yang instan,” sambung Deni.

Baca juga: Rumy Rach Recycle Lagu Liku Liku Ungkapan Kehidupan Beratnya Selama Pandemi

Pelaku RY pun digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Sebelumnya jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAH (25) karena memalsukan Surat Izin Operasional (SIO) bagi operator alat berat. 

Pria yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online tersebut ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/10/2021) kemarin. (Wartakotalive/Junianto Hamonangan)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved