Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Garap Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051, Sastra Winara 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sedang menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051.

Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2021-2051, Sastra Winara mengatakan pembentukan Perda tersebut sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun kedepan.

"Intinya harus ada keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan kita," ujar Sastra, Senin (1/11/2021).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Waspada Puncak Musim Penghujan, Ada 23 Titik Rawan Banjir dan Longsor di Kota Depok

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ini mencabut lima peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu:

1. PP No. 101 Tahun 2014  tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

2. PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

3. PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

4. PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

5. PP Nomor 19 Tahun 1999  tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut

Baca juga: Bhayangkara Mural Festival Polda Jabar, Polres Bogor Sabet Juara Tiga

Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sejalan dengan Suistanable Development Goals(SDGs) yakni agenda dunia 2015-2030 dengan 17 indikator yang secara keseluruhan menyangkut tentang keberlanjutan lingkungan.

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup," jelas Sastra.

Tak hanya itu, lanjut dia, upaya ini dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan lembaganya berupaya menghadirkan inovasi dan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan oleh masyarakat.

Baca juga: Tempat Wisata Pondok Zidane, Destinasi Wisata Air Outbond di Sawangan Depok Tutup 2 Tahun Kini Buka

"Prinsipnya harus mengakomodir nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berpihak pada kebutuhan dan rasa keadilan," katanya.

Menurut Rudy, produk hukum daerah harus dapat menunjukkan adanya keberpihakan terhadap masyarakat.

"Sebisa mungkin produk hukum itu tidak menimbulkan tekanan yang memberatkan masyarakat," pungkasnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved