Rabu, 6 Mei 2026

Kabupaten Bogor

Perpanjangan PPKM Level 3, Pertandingan di Stadion Pakansari Bisa Dihadiri 25 Persen Penonton

Jumlah penonton maksimal 25persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 (lima ribu) orang.

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama dua pekan mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama dua pekan mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan kebijakan perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021.

"Perpanjangan ini memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Ade, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Bahas 4 Raperda, Rudy Susmanto Ingin Perda untuk Melayani Kebutuhan Warga

Dalam perpanjangan PPKM Level 3 keenam ini, Pemkab Bogor melonggarkan sejumlah aturan, seperti:

1. Pelaksanaan kompetisi Sepak Bola Liga I di Stadion Pakansari dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua) dan level 1 (satu); 

b. Pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion akan dilakukan uji coba dengan ketentuan sebagai berikut:

• Uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya.

• Jumlah penonton maksimal 25persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 (lima ribu) orang.

• Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Baca juga: Ini Sejumlah Jalur Tikus yang Digunakan Penggendara Sepeda Motor Menuju Kawasan Puncak Bogor

2. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Transportasi umum untuk pesawat terbang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved