Punya 4 Aplikasi, Kantor Pinjol Ilegal yang Digeruduk Polisi Nasabahnya Capai 8.000 Orang

Beroperasi sejak tahun 2018 silam hingga kini, perusahaan pinjol ilegal bernama PT ANT and information Consulting (AIC) itu sudah punya 8000 nasabah.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Ditkrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di area Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021).  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KELAPAGADING -- Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang ada di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan mempunyai sebanyak 8.000 nasabah. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kantor pinjol yang digerebek sudah beroperasi sekitar 3 tahun terakhir.

“Sejak 2018 mereka sudah melakukan kegiatan ini tapi memang mungkin ramainya belakangan jadi banyak masyarakat yang melakukan peminjaman,” ujar Aulia, di lokasi, Senin (18/10/2021) malam. 

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Perusahaan Ekspedisi Disergap Polisi

Selama beroperasi sejak tahun 2018 silam hingga kini, perusahaan pinjol ilegal bernama PT ANT and information Consulting (AIC) itu sudah berhasil menjaring ribuan nasabah.

"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang," ucap Auliansyah. 

Mendapati temuan tersebut saat ini polisi masih mendalami terkait asal 8.000 nasabah tersebut apakah hanya dari wilayah Jabodetabek saja atau seluruh Indonesia.

“Di bawah perusahaan ini ada 4 aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal,” tegas Auliansyah. 

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Perusahaan Ekspedisi Disergap Polisi

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian, mereka melakukan berbagai cara terhadap para nasabah yang telat membayar pinjaman yang diberikan pinjol ilegal tersebut. 

Sebelumnya para debt collector dari pinjol ilegal ini kerap mengancam menggunakan kata-kata kasar dan meneror dengan menyebar konten pornografi yang disandingkan foto nasabah.

"Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada mereka untuk melakukan penagihan," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved