Pancoran Mas Depok

Mantan Lurah Panmas Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Divonis Denda Rp 1 Juta

Terkait dengan pelanggaran aturan PPKM yang Suganda lakukan, dirinya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Depok.

Penulis: Mochammad Dipa | Editor: murtopo
Istimewa
Mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, Suganda. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Mochammad Dipa

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang pembacaan putusan atas kasus pelanggaran PPKM Darurat, yang dilakukan oleh mantan Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yakni Suganda, Senin (18/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Andi Imran Makulau, SH, MH, menyatakan bahwa Suganda terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Menyatakan terdakwa Suganda tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar Andi Imran saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (18/10/2021).

Kedua, Pasal 212 KUHPidana yang menghukum terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Lurah Pancoran Mas yang Melanggar PPKM Darurat Dituntut Denda Rp 1 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa tiga buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan saudara Arif Rahmat.

Kemudian ada satu buah flashdisk isi rekaman video acara pernikahan saudara Suganda dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Menurut hakim, Suganda terbukti menggelar pesta pernikahan anaknya dengan melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca juga: Kisah Nyata Korban Crane Jatuh di Jalan Mawar Pancoran Mas Depok, Ternyata Firasat Buruk

"Terdakwa melaksanakan pesta pernikahan dengan tamu yang hadir sekitar 50-300 orang, dan ada tamu yang tidak memakai masker, lalu menggelar prasmanan bagi tamu dan juga menyediakan musik grambang kromong yang akan memicu kerumunan," lanjut dia.

Andi mengatakan, berdasarkan aturan PPKM Darurat saat itu, maksimal undangan yang hadir sebanyak 30 orang dan terdiri dari keluarga inti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Suganda sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, denda 1 juta subsider 1 bulan dituntut hukuman di bawah 1 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Warga Soal Crane Jatuh Timpa Rumah di Pancoran Mas Depok, Tak Kuat Tahan Beton Jatuh Duluan

Terima Putusan

Terkait dengan putusan dari majelis hakim tersebut, Suganda menerima putusan tersebut dan menerima semua fakta hukum yang dipaparkan dalam persidangan.

"Saya terima dengan putusan hakim apapun bentuknya karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim putusan jaksa kami tidak ada bantahan," ujar Suganda.

Terkait denda, Suganda siap membayarnya saat ini juga.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved