Lurah Pancoran Mas yang Melanggar PPKM Darurat Dituntut Denda Rp 1 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto menuntut Suganda dengan hukuman berupa denda Rp 1 juta.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
Istimewa
Petugas Satpol PP menyegel rumah Lurah Pancoran Mas karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar hajatan dihadiri lebih dari 30 orang dan berkerumun, Sabtu (3/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, Vini Rizki Amelia

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Sidang perkara dengan terdakwa Lurah Pancoran Mas Suganda atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akhirnya memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto menuntut Suganda dengan hukuman berupa denda Rp 1 juta, atau bila tak membayar maka hukuman diganti atau subsider satu bulan kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Hakim Andi Imran digelar pada Kamis (14/10/2021) di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Kota Depok.

"Perkaranya masuk register tindak pidana ringan (tipiring) hari ini dan disidangkan hari ini juga," papar Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi TribunnewsDepok.com, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Crane Jatuh Timpa Rumah di Jalan Mawar Pancoran Mas, Seorang Warga Terjepit Reruntuhan Bangunan

Suganda didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 212 KUHPidana atau Pasal 216 ayat 1 KUHPidana.

"Yang terbukti menurut JPU, dakwaan pertama. Jadi tuntutannya itu dengan ancaman hukuman denda Rp 1 juta, subsider satu bulan (penjara)," beber Fadil. 

Perkara yang dialami Suganda dikatakan Fadil masuk dalam pidana singkat. Sidang selanjutnya akan digelar Senin (18/10/2021) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Depok Hari Ini Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling wilayah 1 dan II Jumat 15 Oktober

Sebelumnya, Suganda membuat ramai jagad media sosial setelah nekat menggelar pesta pernikahan anaknya dihari pertama penerapan PPKM Darurat pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu yang berlokasi di Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kota Depok.

Akibatnya, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoranmas menutup paksa dan menyegel rumah lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan dan Suganda ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka pelanggar PPKM Darurat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved