Kamis, 11 Juni 2026

Layanan Publik

Manfaatkan Aplikasi Remind Me, Cek Status Layanan Izin Tinggal dan Keimigrasian Kini Lebih Mudah

Manfaatkan Aplikasi Remind Me, Cek Status Layanan Izin Tinggal dan Keimigrasian Kini Lebih Mudah. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Raden Ajeng Tyas Kristyaningrum menunjukkan Aplikasi Remind Me 

Aplikasi ini mampu mengirimkan bukti pengantar pembayaran (E-Billing) PNBP melalui pesan Whatsapp Gateway secara otomatis.

Ssetelah pemohon memasukkan nomor Whatsapp pada sistem aplikasi ataupun melakukan proses permohonan layanan izin tinggal dan status keimigrasian secara langsung pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Hal ini tentunya mampu meminimalisir penggunaan kertas (Paperless) untuk bukti pembayaran atau Billing PNBP, dan juga mampu menghilangkan kerumitan bagi pemohon layanan keimigrasian.

3. Pick Up Reminder

Aplikasi ini juga dapat mengirimkan notifikasi informasi pemberitahuan melalui Whatsapp Gateway secara otomatis kepada pemohon jasa keimigrasian, khususnya bagi pemohon layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Apabila proses status permohonan pemohon telah sampai ke tahapan selesai dan bukti data mereka akan dikirim lewat email pemohon.

Selanjutnya, mereka dapat melakukan pengambilan berkas asli di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

4. Renewal Reminder

Aplikasi ini mampu mengirimkan informasi sebagai pengingat (Reminder) kepada pemohon jasa keimigrasian, khususnya bagi pemohon layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Apabila masa berlaku izin tinggal yang dimiliki akan habis (overstay), pesan pengingat akan dikirimkan beberapa hari sebelum masa berlaku izin tinggal pemohon habis, melalui pesan Whatsapp Gateway secara otomatis.

5. Frequently Asked Question (FAQ)

Aplikasi ini dapat memberikan informasi dan menjawab segala bentuk pertanyaan maupun kritik dan saran dari pemohon jasa keimigrasian, khususnya bagi pemohon layanan izin tinggal dan status keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Beragam pertanyaan akan dilayani selama hari kerja, mulai dari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved