Kriminalitas

Akui Masih Kumpulkan Berkas Perkara, Polisi Belum Juga Periksa Haris Azhar hingga Hari Ini

Update Kasus Luhut Binsar Panjaitan, Polisi Belum Juga Periksa Haris Azhar hingga Hari Ini, Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan 

Alat bukti itu terkait dengan pelaporannya terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya dimintai sejumlah keterangan terkait laporan berita bohong yang dilayangkan 22 September 2021 lalu.

Beberapa pertanyaan yang dilayangkan di antaranya terkait disposisi alasan membuat laporan.

"Kami juga sudah menyerahkan 12 barang bukti. Barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terkait berita bohong," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Kata Juniver, 12 barang bukti itu berupa lampirkan etiket baik terkait somasi yang sempat dilayangkan kepada Haris dan Fatia.

Dimana kata Juniver, somasi itu tidak ditanggapi dan jawaban somasi yang dianggap tidak relevan dengan somasi yang mereka layangkan.

Pihak Luhut juga melampirkan flashdisk yang berisi tayangan Youtube
berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!' yang diunggah dalam akun Youtube milik Haris Azhar.

"Kami sampaikan menit permenit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami," tuturnya.

Luhut diperiksa di Gedung Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 08.27 WIB.

Ia diperiksa selama satu jam lamanya.

Pukul 09.30 WIB, Luhut  keluar dari Gedung Ditres Kriminal Kusus Polda Metro Jaya.

Menurut Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.

 

 

Luhut Yakini Dirinya Benar

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved