Viral Media Sosial
Dinilai Menebarkan Narasi Islamphobia, Fadli Zon Minta Densus 88 Segera Dibubarkan
Dinilai Menebarkan Narasi Islamphobia, Fadli Zon Minta Densus 88 Segera Dibubarkan. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pernyataan Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi yang menyebutkan kemenangan Taliban berpengaruh terhadap aksi teror di Indonesia menuai polemik.
Rosidi menyebut jaringan teroris di Indonesia sering membuat narasi bermodal kemenangan Taliban.
"Euforia kemenangan Taliban ini dapat membawa dampak terhadap keberadaan kelompok teror di Indonesia. Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka," kata Direktur Pencegahan Densus 88, Kombes M Rosidi dalam diskusi daring yang digelar Selasa, dikutip dari CNN.
Pernyataan tersebut pun ditanggapi Anggota DPR RI Fadli Zon.
Dirinya mengingatkan Densus 88 agar tidak menebar narasi-narasi yang menjurus kepada Islamphobia.
Terorisme, menurut Fadli Zon, memang harus diberantas.
Namun, ia mengingatkan untuk tidak menjadikan terorisme sebagai komoditas.
Baca juga: Risma Marah-marah Lagi, Fadli Zon Menilai Sudah Lampaui Batas, Sarankan Mensos Jalani Terapi
Baca juga: Tokoh Sentral JI Abu Rusydan Aktif sebagai Penceramah, Densus 88 Ingatkan Strategi Kamuflase Teroris
Ia pun meminta Densus 88 sebaiknya dibubarkan saja.
"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamifobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jgn dijadikan komoditas," tulisnya dalam status twitternya @fadlizon pada Selasa (5/10/2021).
Kadensus 88 lakukan pendekatan humanis
Diberitakan sebelumnya, bukan hanya tindakan tegas yang harus diambil kepolisian, dalam menyikapi ancaman para pelaku terorisme atau kelompok teroris.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kini juga melakukan upaya lainnya guna mengatasi persoalan tersebut.
Salah satunya mengentaskan perkara terorisme dengan cara pendekatan yang lebih humanis.
Kepala Densus 88 Antiteror Polri, Irjen Martinus Hukom, mengatakan pendekatan humanis dilakukan selain juga dengan cara represif dalam mengatasi terorisme.
Pendekatan ini katanya merupakan amanat undang-undang (UU).
"UU kita yang direvisi, UU Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari UU Nomor 15 Tahun 2003, mengamanatkan kepada kita, selain penegakan hukum, ada juga program pencegahan di situ, ada deradikalisasi. Jadi hukum kita sudah mengamanatkan itu, penyelesaian masalah terorisme dengan pendekatan humanis," papar Martinus dalam diskusi yang ditayangkan kanal YouTube Sofyan Tsauri Channel, Minggu (26/9/2021).
Selain itu, kata Martinus, pendekatan yang lebih humanis dilakukan Densus, lantaran kejahatan terorisme berbeda dengan jenis kejahatan lainnya.
Baca juga: Lawan Yusril, Partai Demokrat Gandeng Hamdan Zoelva, Dua Pakar Hukum Akan Bertarung di MA