Kebakaran Lapas Tangerang

Miris, Dimintai Tolong Pasang MCB di Blok C, JMN Ikut Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Miris, Dimintai Tolong Pasang MCB di Blok C, JMN Justru Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat 

Korsleting listrik terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan.

Di mana hambatannya tidak mencukupi, sehingga arus tidak terkendali.

Ketidaksesuaian hambatan itu terjadi lantaran kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik.

Hambatannya berupa kabel, pengantarnya berupa kabel dan beban daya yang sangat berat.

Baca juga: Petugas Masih Identifikasi 41 Orang yang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Baca juga: Polda Metro Hadirkan Dua Saksi Ahli untuk Cari Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," tutur Tubagus.

Karena ketidaksesuaian arus listrik dan pengantar daya itu, menimbulkan panas atau percikan api pada sambungan listrik.

Tubagus mengatakan, pihaknya mencari tersangka dalam penyebab dari korsleting listrik tersebut.

Diketahui pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dipasang oleh narapidana inisial JMN.

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Siapa Mereka?

Baca juga: Pemerintah Akan Digugat PTUN oleh Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Tersangka JMN tak memiliki keahlian dalam pemasangan instalasi listrik. Sementara JMN mengaku diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.

Selain JMN dan PBB, polisi tetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang inisial RS yang merupakan atasan langsung PBB.

Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).

Keenam tersangka yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.

Kemudian PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan sebanyak 49 orang narapidana terus dilakukan pihak Kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved