Minggu, 19 April 2026

Kriminalitas

Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut Minta Haris Azhar Buka-bukaan di Pengadilan

Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut Minta Haris Azhar Buka-bukaan di Pengadilan. Luhut : sama sekali tidak ada

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Tudingan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan memiliki tambang di Papua menjadi pokok dalam laporan polisi.

Atas tudingan tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia itu mendesak agar pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti dapat dibuka dalam persidangan.

"Biar nanti di pengadilan, ya biar kita lihat, karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada," ungkap Luhut di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).

"Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," bebernya. 

Sementara terkait undangan klarifikasi di konten Youtube Haris Azhar, menurut Luhut hal itu tidak perlu.

Sebab, semua harta kekayaannya sebagai pejabat negara sudah dilaporkannya ke KPK.

"Buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya laporan harta kekayaan ada di KPK itu, dalam bentuk LHKPN itu," jelasnya.

Baca juga: Bersikeras Kasusnya Ditangani Kepolisian, Luhut: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Luhut juga menyayangkan dua somasi yang tidak ditanggapi baik oleh Haris dan Fatia. 

Keduanya tak kunjung membuat permohonan maaf atas konten yang dianggap merugikan Luhut.

Maka dari itu Luhut memastikan proses hukum terkait konten tersebut terus berjalan.

Miliki Hak Azasi yang Sama

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan bersikeras kasusnya dapat ditangani pihak Kepolisian.

Alasannya karena bukan hanya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar semata, dirinya mengaku juga memiliki hak asasi manusia (HAM) saya sama.

Hal tersebut diungkapkan Luhut usai diperiksa penyidik atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti di Polda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).

Luhut diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pukul 08.27 WIB.

Ia diperiksa selama satu jam lamanya.

Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditreskrinsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Serahkan Alat Bukti ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Berita Bohong

Baca juga: Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai ke Haris Azhar, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus

Menurut Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.

Dalam pemeriksaan, kata Luhut, ia diingatkan oleh penyidik terkait dengan surat edaran Kapolri soal upaya mediasi.

"Soal itu ya silahkan saja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut kepada awak media.

Kata Luhut, bukan hanya Haris dan Fatia yang memiliki hak asasi untuk berbicara.

Pihaknya yang terseret dalam konten tersebut juga dianggap memiliki hak asasi untuk membuat pembelaan.

Baca juga: Tak Hanya Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Juga Bakal Dimintai Klarifikasi Pihak Kepolisian

Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Polisi Bakal Minta Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan

Luhut tak mau konten yang dianggap berisi berita bohong itu membuat anak cucu serta keluarganya meyakini bahwa dia orang yang curang seperti yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia.

Dimana ia tidak merasa dengan segala tuduhan tersebut.

"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," tuturnya.

Maka dari itu kata Luhut, ia ingin kebenaran konten tersebut dibuktikan di pengadilan.

Sebab menurutnya baik dirinya dan Haris serta Fatia sama di mata hukum.

Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik

Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus

Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.

Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.

Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.

Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.

Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.

Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.

Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.

Adapun laporan kepolisian tersebut ialah STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved