Kriminalitas
Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut Minta Haris Azhar Buka-bukaan di Pengadilan
Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut Minta Haris Azhar Buka-bukaan di Pengadilan. Luhut : sama sekali tidak ada
Ia diperiksa selama satu jam lamanya.
Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditreskrinsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Serahkan Alat Bukti ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Berita Bohong
Baca juga: Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai ke Haris Azhar, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Menurut Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan, kata Luhut, ia diingatkan oleh penyidik terkait dengan surat edaran Kapolri soal upaya mediasi.
"Soal itu ya silahkan saja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut kepada awak media.
Kata Luhut, bukan hanya Haris dan Fatia yang memiliki hak asasi untuk berbicara.
Pihaknya yang terseret dalam konten tersebut juga dianggap memiliki hak asasi untuk membuat pembelaan.
Baca juga: Tak Hanya Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Juga Bakal Dimintai Klarifikasi Pihak Kepolisian
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Polisi Bakal Minta Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan
Luhut tak mau konten yang dianggap berisi berita bohong itu membuat anak cucu serta keluarganya meyakini bahwa dia orang yang curang seperti yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia.
Dimana ia tidak merasa dengan segala tuduhan tersebut.
"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," tuturnya.
Maka dari itu kata Luhut, ia ingin kebenaran konten tersebut dibuktikan di pengadilan.
Sebab menurutnya baik dirinya dan Haris serta Fatia sama di mata hukum.
Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Kemaritiman-dan-Investasi-Luhut-Binsar-Pandjaitan.jpg)