Layanan Publik

Ingin Naik KA Walahar, KA Jatiluhur & KA Siliwangi? Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Ingin Naik KA Walahar, KA Jatiluhur & KA Siliwangi? Berikut Persyaratannya Bagi Penumpang di Masa Pandemi. Simak Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KA Walahar dan KA Jatiluhur 

TRIBUNNEWSDEPOK, JAKARTA - Kabar baik disampaikan PT KAI Daop 1 Jakarta.

Setelah berhenti beroperasi beberapa waktu lalu, Kereta Api (KA) Lokal, antara lain KA Walahar (relasi Cikarang-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Cikampek-Cikarang PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Cipatat) kembali beroperasi.

Ketiga KA tersebut kembali dioperasikan untuk melayani masyarakat yang akan berpergian di wilayah aglomerasi terhitung sejak Rabu, 22 September 2021.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Hanya saja, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan KA Walahar, KA Jatiluhur dan KA Siliwangi , pihaknya menerapkan sejumlah persyaratan.

"Penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama," ujar.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding.

Baca juga: KAI Gelar Lomba Bersepeda Virtual  2021 untuk Meriahkan HUT ke-76, Begini Cara Daftarnya

Baca juga: Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi Serta Sertifikat Vaksin Bagi Penumpang, KRL Kini Beroperasi Penuh

KAI juga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ucap Eva.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:

  • Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
  • Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
  • Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
  • Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan

Baca juga: Mulai Hari Ini Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan KTP

Baca juga: Mulai Besok, Naik KRL Tak Perlu Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

KA Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp4.000.

KA Walahar Ekspres (Purwakarta-Cikarang) kembali beroperasi mulai Rabu (22/9/2021).
KA Walahar Ekspres (Purwakarta-Cikarang) kembali beroperasi mulai Rabu (22/9/2021). (Dok PT KAI Daop 1 Jakarta)

Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar memiliki relasi Stasiun Tanjung Priok-Purwakarta PP.

Untuk KA Jatiluhur memiliki relasi Stasiun Cikampek-Cikarang dengan tarif Rp3.000, dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat tarifnya Rp. 5.000.

Berikut jadwal keberangkatan KA Lokal Walahar, Jatiluhur dan Siliwangi:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved