Kamis, 14 Mei 2026

Narkoba

Divonis Mati Majelis Hakim PN Depok, Bandar Sabu 46 Kilogram Belum Ajukan Banding

Divonis Mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Bandar Sabu 46 Kilogram Mengaku Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Tayang:
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kiri-kanan: Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian, SIK, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memerlihatkan barang bukti 258 kilogram sabu di Aula Mapolrestro Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021). 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok Mohammad Darmo Wibowo dengan anggota Yuanne Marrieta dan M. Iqbal Hutabarat di PN Depok, Cilodong, Kota Depok pada Selasa (21/9/2021).
Terdakwa adalah Muhammad Abidin alias Neji alias Eddi Pranoto (36), dari tangan terdakwa turut diamankan barang bukti berupa 46 kilogram sabu.
Akibatnya, Majelis hakim menjatuhi perkara bernomor 193/Pid.sus/2021/PN Dpk yang berkiblat pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi penghubung dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," ucap Darmo saat sidang di ruang sidang utama PN Depok pada Selasa (21/9/2021).
Vonis ini pun sejalan dengan tuntutan hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengki Charles dengan tuntutan pidana mati.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan terdakwa untuk tetap berada di tahanan sembari menanti eksekusi dilakukan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Abidin alias Neji alias Eddy Pranoto oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan sampai proses eksekusi dilaksanakan," ujar Darmo.
Masih dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan diantaranya dua buah koper warna hitam merek Polo Twin, dua unit handphone merek Xiaomi dan Nokia, satu buah timbangan warna merah cream merek KrisChef.
Lalu, satu buah tas ransel warna merah, satu buah dompet merek Biagy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kartu ATM BCA dan satu buah KTP atas nama Eddy Pranoto.
Perampasan untuk dimusnahkan juga berlaku bagi barang bukti puluhan sabu, namun demikian pemusnahan dilakukan setelah didapat hasil laboratorium.
Barang bukti sabu tersebut terurai sebanyak 21 bungkus berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9865 gram, dan 23 bungkus dengan kode yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4751 gram.
"Untuk barang bukti berupa uang sesar Rp 8.500.000,- dan uang tunai sebanyak Rp 2.500.000.- dikarenakan memiliki nilai ekonomis dinyatakan, dirampas untuk negara," akunya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menanggapinya dengan pikir-pikir yang dijawab melalui penasehat hukumnya.
Dijanjikan Rp 100 Juta
Sebelumnya, terdakwa ditangkap Satnarkoba Polres Metro Depok dari hasil pengembangan pada Minggu, 10 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di Kamar No. 521 Hotel Grand Zuri Jalan M.T. Thamrin No. 27, Kota Padang, Sumatera Barat.
Abidin mengakui, sekira bulan Mei 2020 saat sedang menonton sepak bola di Stadion Sidoarjo, Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Cigar alias Sasuke alias Bagus alias Danil yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO)
Saat itu, terdakwa ditawari pekerjaaan untuk menjemput, mengantar dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan imbalan sejumlah uang sebesar Rp 100 Juta. Lalu Terdakwa tukeran nomor telepon.
Pada bulan Juni 2020, Cigar menghubungi Terdakwa untuk bertemu di sebuah warung kopi di Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, Terdakwa diberikan HP merk Xiomi yang akan digunakan berkomunikasi melalui aplikasi BBM. 
Terdakwa juga dikenalkan dengan Atta (DPO) yang akan mengarahkan Terdakwa bersama Cigar untuk menjemput, mengantar dan menyimpan sabu. Sedangkan Naruto (DPO) bertugas mentransfer uang kepada Terdakwa.
Cigar selanjutnya memberitahu Terdakwa, bahwa KTP palsu, atas nama Eddy Pranoto yang akan digunakan Terdakwa sudah jadi dan dapat diambil di jasa pengiriman barang JNE cabang Sidoarjo.
Kemudian Cigar menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa mereka akan berangkat ke Medan pada Selasa, 24 Desember 2020 dan bertemu di bandara Juanda, Jawa Timur dan pergi ke sebuah hotel di Kota Medan.
Sesampainya, Terdakwa bersama Cigar menunggu selama empat hari. Dikarenakan, tak jadi mengambil, mengantarkan dan menyimpan sabu, mereka pulang ke Jawa Timur.
Terdakwa juga mengaku, telah menerima transferan uang sebesar Rp 10 Juta untuk keperluan sehari-hari dari Naruto pada Minggu, 27 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Tak berhenti disitu, Terdakwa bersama-sama dengan Cigar berangkat lagi ke hotel tersebut Kota Medan pada Senin, 4 Januari 2021, sekira pukul 06.00 WIB dan bertemu di Bandara Juanda.
Sesampai di lokasi, oleh Naruto diarahkan untuk pergi menginap di hotel Grand Zuri Pekanbaru, Riau. Mereka menginap selama dua hari lalu pindah ke kamar lain sambil menunggu arahan dari Atta.
Lalu pada Kamis, 7 januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama Cigar dihubungi melalui BBM oleh Atta dan diarahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu di parkiran Rumah Sakit Awal Bros beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Tengerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Terdakwa bersama Cigar langsung menuju lokasi tersebut dengan menggunakan taksi online.
Sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama Cigar kembali diarahkan untuk mengambil koper yang berisikan sabu yang berada di dalam mobil Toyota Kijang Super Warna Biru Metalik dengan Nomor Polisi BM 1179 RS yang terparkir di parkiran Rumah Sakit.
Saat pintu mobil tersebut dibuka, Terdakwa mengambil satu buah koper warna hitam sedangkan Cigar mengambil satu buah koper warna biru yang berada di bangku tengah mobil tersebut.
Kedua koper yang berisikan sabu tersebut oleh Terdakwa dan Cigar dibawa ke kamar Hotel Grand Zuri Pekanbaru dengan menggunakan Taxi.
Selanjutnya, Atta menghubungi Cigar untuk membawa semua sabu tersebut ke Hotel Grand Zuri, Jalan M. Thamrin No. 27 Kota Padang, Sumatera Barat, dengan mengajak Terdakwa.
Lalu Sabtu, 9 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama Cigar sampai di Hotel Grand Zuri kemudian menyewa kamar hotel No. 521 dan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam meja tv kamar sambil menunggu arahan dari Atta.
Akan tetapi, saat Terdakwa sedang tidur sendirian di dalam kamar hotel pada Minggu, 10 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, tiba-tiba Terdakwa di tangkap oleh beberapa Polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Metro Depok.
Saat diinterogasi, Terdakwa mengatakan, telah mendapatkan keuntungan dari mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebanyak Rp 100 juta.
Terdakwa diketahui telah menerima upah sebesar Rp 17 Juta yang ditransfer secara bertahap ke rekening ATM BCA atas nama Farida sebesar Rp 10 Juta dan sebesar Rp 7 Juta pada Jumat, 7 Januari 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved