Operasi Patuh Jaya
Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah, 2560 Pengendara Ditilang pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Kesadaran Masyarakat Berlalu Lintas Masih Rendah, 2.560 Pengendara Ditilang pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas rupanya terpantau masih sangat rendah.
Tercatat, ada sebanyak 2.560 pengendara kena tilang pada hari pertama digelarnya Operasi Patuh Jaya pada Senin (20/9/2021).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebutkan pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua.
Antara lain, sebanyak 2.229 pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tilang.
"Sementara kendaraan pribadi roda empat ada 214 pelanggar dan angkutan umum sebanyak 113 pelanggar," kata Argo dihubungi Selasa (21/9/2021).
Kemudian, 1.334 SIM dan 1.212 STNK ditahan karena pelanggaran lalu lintas.
Menurut Argo, tidak semua pelanggaran diberi sanksi tilang.
Baca juga: Satlantas Wilayah Jakarta Timur Bagikan Masker & Beras Saat Gelar Operasi Patuh Jaya 2021 Hari Kedua
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Polres Tangsel Berlakukan Crowd Free Night
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Menyasar Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Bising, Rotator & Sirine Ilegal
Ada sebanyak 1.715 kendaraan hanya terkena teguran.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja atau karyawan yakni sebanyak 1.632, 403 pelajar atau mahasiwa dan 447 sopir angkutan," ujar Argo.
Kendaraan berotator dan Bersirine Jadi Prioritas Polisi
Jadi prioritas penindakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya, polisi bakal menilang seluruh kendaraan pelat hitam yang berotator dan bersirine.
Dikutip dari Kompas.com, penggunaan rotator dan sirine telah diatur dalam Undang-Undang.
Sehingga tidak semua kendaraan dapat menggunakan perlengkapan tersebut.
Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene.
Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.
Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut.
Baca juga: Harap Diperhatikan, Kendaraan Berotator & Bersirine Bakal Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya
Baca juga: Jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya Selama Operasi Patuh Jaya, Kendaraan Knalpot Bising Bakal Ditilang
Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Catat Baik-baik, Polisi Tegaskan Tak Gelar Razia Jalanan Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Baca juga: Ajak Masyarakat Ubah Sampah Menjadi Uang, Imam Budi Resmikan Gerai Jelantik Kelurahan Harjamukti
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 134 tersebut sudah jelas, tidak ada kendaraan pribadi yang masuk dalam golongan mana pun.
Sementara untuk menguatkan Pasal 134, dibuat juga Pasal 135 yang berisikan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di RSIA Hermina
Baca juga: Persipura Taham Imbang Persija Tanpa Gol Meski Tak Pakai Pemain Asing, Begini Kata Jacksen F Tiago
Berstrobo dan Bersirine Bakal Ditilang
Walau tak menggelar razia di jalanan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, pihak Kepolisian menyasar kendaraan berotator dan bersirine.
Para pengendara yang kendaraannya dilengkapi rotator dan sirine akan ditilang polisi.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dirinya menegaskan, Operasi Patuh Jaya 2021 tak lagi dilaksanakan lewat razia stasioner, tetapi menyasar beberapa kendaraan yang dianggap meresahkan pengendara jalan.
Di antaranya kendaraan berotator dan bersirine.
Selanjutnya kendaraan berknalpot bising.
Baca juga: Penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2021 Fokus Tertibkan Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia Dalam Operasi Patuh Jaya 2021
Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia Dalam Operasi Patuh Jaya 2021
"Penggunaan knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan seluruh anggota Polres jajaran," kata Sambodo usai apel operasi patuh jaya tahun 2021 yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Golongan kedua yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya ialah kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine.
Sambodo berujar bahwa masih banyak ditemukan kendaraan pelat hitam yang gunakan rotator dan sirine di jalan.
Padahal sesuai Undang-undang Lalu Lintas hanya ada tujuh golongan yang punya hak prioritas di jalan.
Baca juga: Jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya Selama Operasi Patuh Jaya, Kendaraan Knalpot Bising Bakal Ditilang
Baca juga: Catat Baik-baik, Polisi Tegaskan Tak Gelar Razia Jalanan Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Selain itu, hanya ada tiga kelompok yang dapat menggunakan rotator, yakni Polri dan TNI dengan rotator warna biru.
Kemudian, kendaraan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulan dengan rotator warna merah.
Serta rotator warna kuning untuk kendaraan pekerjaan umum serta angkutan berat.
"Jadi kalau ada kendaraan pelat hitam menggunakan rotator itu langgar aturan sehingga akan kami tertibkan," tuturnya.
Kemudian, golongan ketiga yang akan ditertibkan ialah balapan liar.
Menurut Sambodo, semakin lama semakin banyak balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas.
Maka pihaknya akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar.
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Delapan Pelajar dari Dua Gangster yang Akan Tawuran, 10 Sajam Disita
Baca juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19, 100 Nakes TNI AD Diterjunkan ke Kabupaten Bogor
Jadi Prioritas, Knalpot Berisik Bakal Ditilang
Walau tak menggelar razia jalanan, pihak Kapolisian kini memprioritaskan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot bising selama Operasi Patuh Jaya.
Bagi mereka yang kendaraannya menggunakan knalpot bising akan ditilang.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberi arahan dalam apel operasi patuh jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/9/2021).
Penindakan terhadap knalpot bising menjadi salah satu target sasaran operasi patuh jaya tahun 2021.
Dirinya menegaskan, suara knalpot bising tidak hanya membuat polusi suara, tetapi juga membahayakan pengendara lain hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk humanis melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising. Polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Fadil.
Baca juga: MALAM Ke-2 Crowd Free Night di SCBD, Kemang, Asia Afrika, Sudirman-Thamrin, Knalpot Bising Ditindak
Baca juga: Gara-gara Knalpot Bising, Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Sawah Besar, Satu Orang Diciduk Polisi
Selain itu, Fadil mengungkapkan bahwa polusi suara mengganggu konsentrasi pengendara yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Terkadang, polusi suara menjadi awal terjadinya pidana karena ketersinggungan yang menyebabkan perkelahian bahkan penganiayaan.
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penertiban knalpot bising juga akan dilakukan oleh Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertama knalpot bising. Penertiban knalpot bising akan kami gencarkan baik oleh direktorat PMJ dan seluruh anggota polres jajaran," jelas Sambodo usai apel.
Baca juga: Knalpot Bising Dirazia Polisi di Jakarta, Ini Hukuman bagi Para Pelanggar Norma Polusi Suara
Baca juga: Razia Sahur on the Road dan Knalpot Bising Diperluas ke Seluruh Wilayah Hukum Polda Metro
Selain operasi di jalanan, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi tertib lalu lintas ke sekolah-sekolah dengan metode pembelajaran daring.
Tak Gelar Razia di Jalanan
Operasi Patuh Jaya di sejumlah titik Ibu Kota selama 14 hari, terhitung mulai dari 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021 kembali digelar.
Namun, berbeda dengan pelaksanaan beberapa tahun sebelumnya sebelum pandemi covid-19, polisi tak lagi digelar razia selama Operasi Patuh Jaya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirinya menegaskan pihaknya tidak melakukan razia di jalanan selama kegiatan Operasi Patuh Jaya.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Tetapi kapan kami lakukan penindakannya? Apabila tertangkap tangan ada pelanggaran lalu lintas kami akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan," ujar Yusri usai Apel Operasi Patuh Jaya tahun 2021 yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/9/2021).
Menurut Yusri, sasaran utama dari Operasi Patuh Jaya Tahun 2021 ini adalah mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Ajak Masyarakat Ubah Sampah Menjadi Uang, Imam Budi Resmikan Gerai Jelantik Kelurahan Harjamukti
Baca juga: Polres Metro Depok Amankan Delapan Pelajar dari Dua Gangster yang Akan Tawuran, 10 Sajam Disita
Kemudian sasaran kedua adalah mendisplinkan masyarakat khususnya pengguna jalan agar patuh dan disiplin berlalu lintas.
"Untuk sasaran khususnya bagaimana kami mengedukasi masyarakat terhadap protokol kesehatan. Jadi sambil kami melakukan operasi kami juga sosialisasi protokol kesehatan," jelasnya.
Sebab kata Yusri, saat ini yang harus diantisipasi adalah adanya gelombang ketiga Covid-19.
Baca juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19, 100 Nakes TNI AD Diterjunkan ke Kabupaten Bogor
Baca juga: Evelina Winatama Lolos Casting IKATAN CINTA, Ini Perannya Bersama Andin dan Aldebaran
Diharapkan dengan adanya Operasi Patuh Jaya ini masyarakat jadi lebih patuh, baik terhadap ketentuan berlalu lintas dan protokol kesehatan.
Nantinya akan ada 3.070 personel gabungan diterjunkan untuk operasi ini.
Mereka terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel Satgasres.
Kena Tilang saat Operasi Patuh Jaya, Kini Bisa Urus Online
Tak banyak masyarakat yang paham terkait bagaimana cara urus tilang online.
Dampak tak mengerti cara mengurus tilang online, para pelanggar Operasi Patuh Jaya rela antre dua kilometer.
Penampakan para pelanggar Operasi Patuh Jaya antre dua kilometer terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Nampak para pelanggar lalu lintas rela ikut antrean dua kilometer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk urus tilang online.
• Panjang Antrean Urus Tilang hingga 2 KM di Depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
• Tidak Paham Soal Tilang Online, Sugiono Rela Antre Dua Kilometer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
• 1.062 Kendaraan Ditilang saat Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Jakarta
Seorang pelanggar Operasi Patuh Jaya, Sugiono mengaku dirinya rela mengantre berjam-jam mengurus tilang online.
Tidak mengerti urus tilang online, menjadi alasan Suginomo merelakan antre di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jumat (14/8/2020) pukul 09.00 WIB, pria 32 tahun itu masih satu kilometer lagi tiba di gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Padahal pengemudi ojek online itu sudah mengantre sejak pukul 08.00 WIB.
Sugiono harus mengantre bersama 11.000 pelangggar lalu lintas lainnya untuk urus tilang.
"Dua minggu lalu saya kena operasi patuh jaya karena masuk jalur cepat. Jadi ini mau urus tilang," kata Sugiono ditemui ketika mengantre di samping gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sugiono mengatakan rela antre berjam-jam hanya untuk mengambil SIM nya yang ditilang.
Sebab ia tidak mengetahui batas waktu pengambilan barang bukti tilang dapat mencapai dua tahun.
Bahkan ia tidak tahu bahwa pengurusan tilang tidak harus sesuai dengan tanggal yang tertera di kertas tilang.
"Habis di kertas tilang harus hari ini. Jadi saya ambil hari ini," ungkapnya.
Sugiono juga mengaku tidak mengetahui bahwa pengurusan tilang dapat dilakukan secara online.
Ia juga mengaku tidak tahu bagaimana cara mengurus tilang secara online.
Hal itulah yang membuatnya rela mengantre dengan 11 ribu pelanggar lainnya.
"Saya mau sih urus online kalau memang ada. Tapi saya tidak mengerti bagaimana masukan datanya," jelasnya.
Sementara itu karyawan swasta Egi Kasandra terlihat tengah berjongkok di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Di depan gerbang itu tertempel spanduk pengumuman cara mengakses tilang online.
Sambil memegang smartphonenya Egi sibuk mengikuti cara tilang online yang tertera pada spanduk.
"Ini saya baru tahu hari ini. Jadi urus lewat online saja. Habis antrenya parah panjang banget," kata Egi ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sementara itu dua TNI terlihat berjaga di depan gerbang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Mereka sosialisasikan tilang online kepada para pelanggar lalu lintas.
Banyak dari pengurus tilang juga mengerubungi aparat TNI itu untuk menanyakan tilang online.
Satu di antaranya Shinta yang hendak masuk sambil membawa surat tilang.
Setelah mendapatkan penjelasan aparat TNI, Shinta memutuskan pergi dari depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Ini baru tahu ada kepengurusan online begini. Kalau tahu begitu daripada antre saya urus online saja deh," jelas Shinta ketika ditanyai.
Diberitakan sebelumnya antrean dua kilometer terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jumat (14/8/2020).
Sebanyak 11 ribu warga mengantre untuk mengambil barang bukti tilang.
Umumnya mereka mengurus tilang karena terkena operasi patuh jaya 2020.
1.062 Kendaraan Ditilang saat Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Jakarta
Sebanyak 1.062 pengendara mobil pribadi ditilang petugas kepolisian karena melanggar kebijakan ganjil genap pelat kendaraan, Senin (10/8/2020).
Mereka ditilang di 25 ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap pelat kendaraan mobil pribadi di Ibu Kota Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, seluruh pengendara itu ada yang ditilang secara manual.
Selain itu, mereka ada yang ditilang melalui elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).
Pengendara yang ditilang secara manual ada 619 kendaraan, sedangkan tilang E-TLE ada 443 kendaraan.
“Kendaraan itu ditilang saat pemberlakukan ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00,” kata Syafrin berdasarkan keterangan pers, Selasa (11/8/2020).
Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi rencana penilangan itu selama sepekan dari Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).
Saat itu, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan, namun petugas hanya memberikan teguran kepada pengendara, sehingga pelanggar belum dikenakan sanksi tilang.
Kebijakan tersebut, kata dia, volume lalu lintas kendaraan di 25 ruas jalan di Ibu Kota juga mengalami penurunan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat penurunannya itu berkisar 2,47 persen sampai 4,63 persen.
Menurutnya, volume lalu lintas itu menurun sejak dimulainya kebijakan ganjil genap pelat kendaraan pada Senin (3/8/2020) sampai Jumat (7/8/2020).
Saat itu petugas menganalisis pergerakan kendaraan di 25 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
“Untuk kecepatan lalu lintas mengalami peningkatan antara 1,36 persen sampai 16,36 persen,” ujar Syafrin.
Selain itu, kata dia, jumlah penumpang angkutan umum yang dikelola pemerintah daerah dan pusat mengalami juga kenaikan.
Transportasi umum yakni bus Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dan kereta api bandara.
“Peningkatan jumlah penumpangnya antara 0,64 persen sampai 6,25 persen dari angka normal,” kata Syafrin.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta untuk pertama kalinya memberlakukan kebijakan ganjil genap di tengah wabah Covid-19 pada Senin (3/8/2020).
Bagi kendaraan di bagian akhir pelat nomornya genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya bila nomor ganjil.
Berikut 25 ruas jalan diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan BekasiTimur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
13 Jenis kendaraan yang bebas dari kebijakan ganjil genap
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR RI, Ketua MA, MK, YK dan Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi Polri