Kriminalitas
Sukses Bebaskan 4 Kliennya, Alvin Lim Minta Kapolri Bersihkan Polri dari Praktik Kriminalisasi
Sukses Bebaskan 4 Kliennya, Alvin Lim Minta Kapolri Bersihkan Polri dari Praktik Kriminalisasi. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berharap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit prabowo dapat mebersihak tubuh Polri dari praktik kriminalisasi.
Harapan tersebut disampaikannya karena pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dapat mencoreng citra baik Kepolisian.
Pentingnya penuntasan kasus kriminalisasi serta mafia hukum itu dibuktikan Alvin Lim lewat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR ter tanggal 20 Februari 2020.
Dalam vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan empat orang terdakwa yang sebelumnya disangkakan melakukan judi online dan pencucian uang itu bebas dari segala tuntutan.
Walau kliennya tersebut gembira dan terbebas dari jeratan pidana, mereka diduga Alvin Lim telah menjadi korban kriminalisasi.
Tak hanya merasakan dinginnya penjara, mereka pun katanya mengalami dugaan kekerasan selama mendekam di sel tahanan.
Baca juga: Irjen Bonaparte Mengaku Sosok Dibalik Penganiayaan Muhammad Kece, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Standar Nasional Indonesia & Regulasi yang Proporsional Dinilai Jadi Kunci Optimalkan Manfaat HPTL
"Keempat terdakwa bebas dari semua tuntutan. Pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa bukan tindak pidana," ungkap Alvin Lim.
"Tapi akibat kriminalisasi ini mereka sudah menderita di tahanan," jelasnya.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara lanjutnya, menjadi bukti adanya dugaan praktik kriminalisasi oknum Polri.
Terlebih, mengenai adanya penambahan sejumlah Pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Gara-gara Bolos Piket, Tiga Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka-Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Penambahan Pasal TPPU tersebut diduga Alvin Lim agar penahanan kliennya di Polda Metro Jaya bisa diperpanjang, yakni dari semula dua bulan menjadi empat bulan.
"Karena ancaman di atas sembilan tahun, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai KUHAP," jelas Alvin Lim.
"Padahal diketahui tidak ada uang atau aset yang disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi," tegasnya.
Terkait hal tersebut, dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Fadil Imran untuk mewujudkan motto Presisi.
Penipu Bawa Kabur Motor N-Max Saat Test Drive, Ditangkap Polisi di Cibinong |
![]() |
---|
Waspada Begal Sadis di Gunung Sindur, Tanpa Basa-basi Pelaku Langsung Sabet Korban Pakai Celurit |
![]() |
---|
Kawanan Rampok Nasabah Bank Beraksi di Kota Bekasi, Bawa Kabur Tas Korban Isi Uang Rp 5 Ribu |
![]() |
---|
Polres Tangsel Tangkap 7 Suporter Persita yang Serang Bus Persis Solo, Polisi: Kemungkinan Bertambah |
![]() |
---|
Tangkap Tujuh Tersangka Penyerangan Bus Tim Persis Solo, Polisi Lakukan Pemeriksaan Mendalam |
![]() |
---|