Rocky Gerung VS Sentul City
SENTUL CITY Sarankan Rocky Gerung Bisa Lakukan Ini Agar Tanah yang Diklaimnya Jadi BERKAH
Ternyata masih ada jalan agar tanah Rocky Gerung lebih berkah. Inilah win-win solutian yang ditawarkan Sentul City.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Pihak Sentul City terus mencari jalan win-win solution terkait sengketa tanah dengn Rocky Gerung.
Sengketa tanah antara Sentul City VS Rocky Gerung memang sedang menjadi viral medsos.
Sejauh ini Sentul City tergolong pihak yang sangat yakin atas alas haknya dalam kepemilikan lahan yang kini diklaim Rocky Gerung.
Pihak Sentul City bahkan menawarkan sebuah win-win solution yang bisa membuat tanah Rocky Gerung menjadi lebih berkah.
Baca juga: Dalam Webinar Kebangsaan Unrkis Ahmad Riza Patria Sampaikan Soal Jiwa Nasionalis Kunci Perekat Warga

Hal itu disampaikan di dalam akun YouTube SENTUL CITY TV dengan judul "Sentul City Menjawab "Lahan di Bojong Koneng Diperoleh Secara Legal".
Dalam video itu, Kepala Departemen Legal Pertanahan Sentul City, Faizal Farhan, mengatakan cukup prihatin terkait apa yang dialami RG atau Rocky Gerung.
"Kita turut prihatin juga ternyata Pak RG ini menjadi korban atas mafia tanah," ujar Faizal.
Faizal lalu menjelaskan betapa kuatnya hak kepemilikan Sentul City terhadap lahan yang kini diklaim Rocky Gerung.
Faizal menjelaskan bahwa ada dua HGB milik Sentul City di atas lahan yang kini diklaim Rocky Gerung dengan surat garap.
HGB itu bernomor 2411 dan 2412 dan terletak di Desa Bojong Koneng.
"Itu merupakan HGB pecahan akibat dari perpanjangan dan pemecahan HGB induk," ujar Faizal.
Menurut Faizal, sekitar tahun 1990 keluar izin prinsip dan izin lokasi seluas 1.100 hektar.
Baca juga: Depok Hari Ini Jumat 17 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Siang Hujan Sedang Sampai Malam Hari
Pada saat itu PT Fajar Marga Permai - PT FMP (berubah jadi Sentul City tahun 2007) mendapat pelepasan dari PTP XI.
" Jadi pada tahun 1990 ada korespondensi atau surat menyurat. Lalu disahkanlah ada pelepasan kepada PT FMP," terang Faizal.
Berikutnya pada tahun 1994, terbitlah HGB nomor 2 dengan luas kurang lebih 1.100 hektar.
HGB itu berlaku sampai dengan tahun 2013.
"Sebagai pemegang hak priority, sesuai dengan yang diatur dalam PP Pertanahan, kita (Sentul City) sebagai pemegang proritas, wajib melakukan perpanjangan dan pemecahan . Karena cukup luas, HGB dimaksud dan HGB induk itu terjadilah pemecahan. Untuk pecahannya itu dua HGB yang sekarang itu kita klaim," kata Faizal.
"Saya menghormati beliau (Rocky Gerung), cuma saya cukup prihatin juga beliau tersandung masalah ditipu lah sebagai korban dari mafia tanah. Karena memang saya ketahui kebetulan, saya bergelut hampir 5 tahun di sini. Jadi banyak sekali mafia tanah yang melakukan illegal occupation. Ada berbaghai modus operandinya," jelas Faizal.
Faizal pun membeberakan cara mafia tanah melakukan illegal occupation terhadap tanah milik Sentul City.
Baca juga: Liga 2 2021 Bergulir 26 September, Rans Cilegon FC Masuk Grup B, Persis Solo di Grup C
Faizal menjelaskan bahwa tanah yang kini dimiliki Sentul City itu merupakan eks HGU yang tadinya dimiliki PTP XI.
Nah, cara yang dilakukan para mafia tanah ini adalah dengan oper alih garapan.
"Setelah mereka oper alih garapan, mereka minta kepala desa yang pada saat itu untuk mengesahkan oper alih garapannya.atau melegalisasi sehingga terbitlah surat oper alih garapan dan surat keterangan tidak sengketa," kata Faizal.
Namun, sebenarnya, ujar Faizal, ada cara agar tidak tertipu.
Salah satu caranya adalah dengan mengecek ke BPN saat hendak jual beli atau oper alih garapan.
"Dia (pembeli oper alih garapan) bisa cek kepada BPN. Dia bisa minta ukur tanah yang mau dia beli. Kalau mereka ukur kepada BPN, sudah pasti 1000 persen itu akan muncul sertifikat kita. Dari situlah kemungkinan tidak akan terjadi oper alih garapan," kata Faizal.
"Karena ada satu tahapan yang dilewati. Ya sehingga munculllah korban dari praktik mafia tanah ini. Kita cukup prihatin mendengarnya," tambah Faizal.
Sementara itu, terkait tudingan Sentul City menelantarkan asetnya, Faizal membantahnya.
Baca juga: Depok Hari Ini Kelurahan Tanah Baru, Beji Cetak Sejarah, Ini Komentar Wali Kota Mohammad Idris
Faizal menjelaskan bahwa Sentul City memiliki data penggarap asli.
Mereka adalah orang-orang yang diberikan perikatan dalam kurun waktu tertentu oleh Sentul City dan kebanyakan warga sekitar.
Ketika Sentul City ingin menggunakan tanah yang ada perikatannya, maka Sentul City akan memberikan uang kerohiman kepada mereka yang terdata.
"Jadi kalau orang berstatemen sentul city menelantarkan asetnya, itu salah sekali . Karena kita ketahui bahwa sentul city itu ketika dia punya ijin lokasi, kita lakukan kerjasama dengan cara pinjam pakai lahan. Orang nanam singkong sayuran dan sebagainya. Dengan dilakukan seperti itu, sama saja kita menjaga aset kita," ujar Faizal.
HAK GARAP TAK BOLEH MEMBANGUN
Selain itu, Faizal juga menjelaskan bahwa hukum pertanahan Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal.
Asas pemisahan horizontal itu memisahkan antara kepemilikan dan garapan.
Nah, Rocky Gerung sejauh ini mengakui bahwa dirinya memegang surat garap.
"Jadi ketika orang membeli tanah,maka jual beli tanah. Ketika orang oper alih garapan, berarti dia menggarap," kata Faizal.
"Artinya menggarap di sini dengan cara digarap. Ya digarap dong, dia tanami, dia tanami dengan pepohonan, dia tanami sayur-sayuran. Emang di dalam hukum pertanahan Indonesia tidak mengatur hak garap. Karena sesuai UU agrariai, bukti kepemilikan antara benda tidak bergerak itu sertifikat. Serttifikatnya ada hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pengelolaan, dan itu sudah diatur di UUPA dan sampai saat ini masih berlaku," ujar Faizal.
Baca juga: Depok Hari Ini Jumat 17 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Siang Hujan Sedang Sampai Malam Hari
"Jadi prinsipnya kalau mengklaim memiliki hak, tunjukkan haknya, bukan hak garap ya. karena memang dihukum pertanahan di indonesia tidak diatur. karena yang ada hak kepemilikan," tambah Faizal.
Faizal juga memastikan bahwa pemegang surat garap seharusnya tidak dapat mendirikan bangunan di atas lahan garapannya.
Menurut Faizal, syarat mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB) adalah dengan surat kepemilikian (HGU, HGB, dan SHM).
Sehingga jika seseorang memiliki hak oper alih garapan dan hendak mendirkan bangunan, pasti akan ditolak.
"Sebab syarat IMB adalah bukti kepemilikan yang sah sesuai UU berlaku. jadi sudah pasti itu adalah bentuk praktik penyalahgunaan dan sudah pasti tidak ada ijinnya. Dan di sini jadi domain pemerintah daerah melalui Dinas Tata Bangunan dan satpol PP sebagai penegak Perda," papar Faizal.
WIN-WIN Solution dengan Rocky Gerung
Berikutnya, Sentul City ternyata memiliki win-win solution terhadap kasus-kasus sengketa tanah yang salah satunya dialami Rocky Gerung.
Sentul City ternyata memiliki cara sendiri memperlakukan penggarapan yang kedapatan menyalahgunakan pengelolaan tanah.
"Ada cara ketika orang itu sudah kita lakukan sosialisasi , kita peringati dan mereka dengan segala iktikad baiknya datang ke kantor kita," kata Faizal.
Cara itu pun sudah dilakukan Sentul City dalam beberapa kasus.
"Pertama kita lakukan pinjam pakai lahan dengan sewa. Ketika bapak melakukan suatu perikatan dengan kami dengan cara pinjam pakai dengan sewa, maka biaya sewanya ini membawa keberkahan buat orang yang membayar sewa itu," ujar Faizal
"Karena dalam hal ini sentul city berkomitmen melalui ada satu anak perusahaan untuk mengembalikan lagi kepada masyarakan sebagai bentuk CSR," tambah Faizal.
"Jadi nilai sewanya itu kita ambil, kita tidak ada profit sama sekali, kita kembalikan kepada masyarakat, apalagi di masa pandemi seperti ini kan banyak orang membutuhkan bantuan dari kita. kitalah bertugas dan bertanggungjawab memberikan CSR kepada mereka," kata Faizal.
Ya, itulah salah satu cara agar tanah yang kini diklaim Rocky Gerung bisa lebih membawa keberkahan.