Rocky Gerung VS Sentul City
SENTUL CITY Sarankan Rocky Gerung Bisa Lakukan Ini Agar Tanah yang Diklaimnya Jadi BERKAH
Ternyata masih ada jalan agar tanah Rocky Gerung lebih berkah. Inilah win-win solutian yang ditawarkan Sentul City.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Pihak Sentul City terus mencari jalan win-win solution terkait sengketa tanah dengn Rocky Gerung.
Sengketa tanah antara Sentul City VS Rocky Gerung memang sedang menjadi viral medsos.
Sejauh ini Sentul City tergolong pihak yang sangat yakin atas alas haknya dalam kepemilikan lahan yang kini diklaim Rocky Gerung.
Pihak Sentul City bahkan menawarkan sebuah win-win solution yang bisa membuat tanah Rocky Gerung menjadi lebih berkah.
Baca juga: Dalam Webinar Kebangsaan Unrkis Ahmad Riza Patria Sampaikan Soal Jiwa Nasionalis Kunci Perekat Warga

Hal itu disampaikan di dalam akun YouTube SENTUL CITY TV dengan judul "Sentul City Menjawab "Lahan di Bojong Koneng Diperoleh Secara Legal".
Dalam video itu, Kepala Departemen Legal Pertanahan Sentul City, Faizal Farhan, mengatakan cukup prihatin terkait apa yang dialami RG atau Rocky Gerung.
"Kita turut prihatin juga ternyata Pak RG ini menjadi korban atas mafia tanah," ujar Faizal.
Faizal lalu menjelaskan betapa kuatnya hak kepemilikan Sentul City terhadap lahan yang kini diklaim Rocky Gerung.
Faizal menjelaskan bahwa ada dua HGB milik Sentul City di atas lahan yang kini diklaim Rocky Gerung dengan surat garap.
HGB itu bernomor 2411 dan 2412 dan terletak di Desa Bojong Koneng.
"Itu merupakan HGB pecahan akibat dari perpanjangan dan pemecahan HGB induk," ujar Faizal.
Menurut Faizal, sekitar tahun 1990 keluar izin prinsip dan izin lokasi seluas 1.100 hektar.
Baca juga: Depok Hari Ini Jumat 17 September, Prakiraan Cuaca BMKG: Siang Hujan Sedang Sampai Malam Hari
Pada saat itu PT Fajar Marga Permai - PT FMP (berubah jadi Sentul City tahun 2007) mendapat pelepasan dari PTP XI.
" Jadi pada tahun 1990 ada korespondensi atau surat menyurat. Lalu disahkanlah ada pelepasan kepada PT FMP," terang Faizal.
Berikutnya pada tahun 1994, terbitlah HGB nomor 2 dengan luas kurang lebih 1.100 hektar.