Kabar Artis
Vicky Prasetyo Ajukan Banding Atas Vonis 4 Bulan Penjara, Ini Alasan Pilih Banding
Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 bulan terhadap Vicky Prasetyo. Namun, Vicky kemudian mengajukan banding. Apa alasan Vicky banding?
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo bari saja menerima vonis 4 bulan penjara pada 9 September 2021 lalu.
Rupanya Vicky tak begitu saja menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, pihaknya sudaj memutuskan untuk mengajukan banding sejak hari Rabu (15/9/2021).
"Iya kita mengajukan banding hari ini," ungkap kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Saipul Jamil Targetkan Lepas Status Duda Tahun Ini, Apakah Menikah dengan Indah Sari?
"Tadi kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," tambahnya.
Meski belim membuat memori banding secara tertulis, Ramdan mengatakan bahwa tujuan dari banding tersebut karena ingin mendapat vonis bebas untuk Vicky.
"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding," ucap Ramdan
"Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," lanjutnya.
Sekedar informasi, Vicky Prasetyo sempat ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba atas laporan dari Angle Lelga.
Akan tetapi, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
Alasan Vicky Ajukan Banding
Sementara itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukim dari Vicky Prasetyo menuturkan alasan kliennya tetap bersikukuh mengajukan banding.
Suami dari Kalina Oktarani itu tak menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padanya.
Menurut Ramdan, kliennya itu tak seharusnya disalahkan dalam kejadian penggerebekan kediaman Angel Lelga di tahun 2018 silam.