Rocky Gerung VS Sentul City

Pemilik Lahan Rumah yang Dibeli Rocky Gerung Pernah Dipidana Kasus Surat Palsu, Sentul City PRIHATIN

Sentul City prihatin lantaran menilai Rocky Gerung membeli tanah dari orang yang salah. Simak selengkapnya.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Chaerul Umam
Rocky Gerung di rumah hutan miliknya yang kini justru diminta dikosongkan oleh Sentul City. 

Sentul City menyampaikan bahwa  AJ telah menjualbelikan lahan milik SC.

Bahkan, dalam press rilis itu disebutkan bahwa  AJ pernah tersandung masalah hukum, yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

AJ kemudian diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Dalam surat putusan hakim, AJ dinyatakan  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Membuat Surat Palsu Yang Dilakukan Secara Bersama-sama” 

AJ kemudian dipidana Penjara 7 (tujuh) Bulan. 

Baca juga: Pemkot Depok Kembali Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan, Catat Nih Tanggalnya

“Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” jelas David.

David menambahkan langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action.

SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

 

KRONOLOGI PEROLEHAN HGB

David menjelaskan di area bersertifikat HGB atas nama SC dulu adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI yang dilepas oleh negara pada tahun 1993.  

Berikutnya PT Sentul City Tbk memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor , Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
 
Setelah proses itu, terbitlah 2 sertipikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC pada tahun 1994.

Baca juga: Sukses Gelar 4 Laga Kompetisi Liga 1 2021 di Stadion Pakansari, Ini Kata Ferdinand Rudini

David mengungkapkan, dalam HGB inilah terdapat sejumlah bangunan liar tidak berizin yang salah satunya diklaim Rocky Gerung.

“Jika melihat legalitas SC sudah jelas dan lugas dan bisa diuji bahwa SC adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960,” paparnya.

"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar." tambahnya. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved