Rocky Gerung VS Sentul City

Pemilik Lahan Rumah yang Dibeli Rocky Gerung Pernah Dipidana Kasus Surat Palsu, Sentul City PRIHATIN

Sentul City prihatin lantaran menilai Rocky Gerung membeli tanah dari orang yang salah. Simak selengkapnya.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Chaerul Umam
Rocky Gerung di rumah hutan miliknya yang kini justru diminta dikosongkan oleh Sentul City. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Sentul City mengeluarkan sejumlah fakta terkait sengketa tanah lawan Rocky Gerung. 

Kasus sengketa tanah antara Sentul City VS Rocky Gerung memang semakin ramai di media sosial. 

Rocky Gerung juga sudah mengeluarkan komentar soal sejauh mana haknya terhadap tanah tersebut. 

Dalam wawancara dengan TV One, Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki surat garap yang dibeli dari pemegang sebelumnya. 

Baca juga: Bakal Wariskan Gugatan Internasional Disebut Denny Siregar Jadi Alasan Anies Ngotot Gelar Formula E

Wawancara Haris Azhar dengan TV One ini ditayankan di akun YouTube tvOneNews dengan judul 'Haris Azhar: Ga Mungkin Orang Punya Sertifikat Kalau Dia Tidak Menguasai Fisik | Fakta tvOne', Selasa 13 September 2021

Warta Kota dan Tribunnewsdepok.com sudah meminta izin Haris Azhar untuk mengambil kutipan tersebut

Haris Azhar juga membenarkan bahwa Rocky Gerung membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial AJ. 

Sementara itu, pihak Sentul City justru menyampaikan keprihatinan karena Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari AJ

Terkait AJ, pihak Sentul memiliki pandangannya sendiri. 

Penjelasan AJ ini disampaikan Sentul City dalam press rilis terbarunya. 

Press rilis tersebut diberikan Sentul City kepada Tribunnewsdepok.com tertanggal 14 September 2021.

PT Sentul City Tbk (SC) menyampaikan bahwa HGB nomor 2411 dan 2412 diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor lewat proses legal. 

Baca juga: TMII Akan Uji Coba Pembukaan Wahana Rekreasi untuk Umum pada Jumat Pekan Ini

Sentul City mengklaim bahwa semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama dengan masyarakat.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari AJ, SC menyayangkan dan mengaku prihatin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved