CPNS 2021

BKN Umumkan Peraih Skor SKD CPNS 2021 Tertinggi Sampai Tanggal 11 September 2021

Siapa peraih skor SKD CPNS 2021 tertinggi sampai dengan tanggal 11 September 2021. Simak selengkapnya.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
Skor tertinggi SKD CPNS 2021 sampai dengan 11 September 2021. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sudah berlangsung selama 12 hari. 

Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, Mohammad Ridwan, terus memberikan informasi perkembangan skor tertinggi SKD. 

Ridwan mengupdate perkembangan informasi skor tertinggi melalui akun twitter pribadinbya @abiridwan2173.  

Cuitannya pada 11 September 2021 mengumumkan tentang skor tertinggi SKD sampai tanggal tersebut. 

Baca juga: Ini Asal Kekayaan NURHALI, Kepala Sekolah yang Kekayaannya Nyaris Setara MENHAN PRABOWO SUBIANTO

Ridwan menulis bahwa top skor sementara adalah Annisa Rahma Diasti, CPNS Kemenkominfo. 

Annisa meraih skor 497. 

Ya, pelamar CPNS 2021 memang harus berusaha meraih skor maksimal. 

Salah satu caranya adalah dengan memaksimalkan skor tes karakteristik pribadi atau TKP, walaupun menjadi momok.

Jumlah soal TKP mengalami peningkatan pada tahun 2021 ini. 

Hal itu juga membuat passing grade TKP meningkat jadi 166. 

Padahal tahun sebelumnya passing grade TKP hanya 126. 

Baca juga: Apa Itu Teori Integralistik? Yuk Simak Jawabannya, Sering Muncul Tiap SKD CPNS

Soal TKP menjadi sulit lantaran seluruh jawaban kadang terlihat benar. 

Hal itu membuat peserta SKD bingung harus memilih jawaban yang mana. 

Nah, ternyata ada sejumlah peraturan yang bisa jadi dasar atau panduan untuk memilih jawaban TKP. 

Inilah daftar peraturan tersebut :

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  • PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  • PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Kode Etik dan Perilaku Pegawai di Masing-Masing Instansi.

Baca juga: Dimulai Dari Iseng-Iseng Bisnis Es Permen Karet, Ruri Repvblik Kini Buka Cabang Ketiga

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved