Kriminalitas

Update Kasus Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Terduga Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban Atas Pencemaran Nama Baik

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual sekaligus perundungan pegawai KPI oleh rekan kerjanya terus berlanjut.

Kali ini, pihak terduga pelapor mengancam akan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik.

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan akan menolak laporan para terlapor tersebut.

Alasannya karena kasus pelecehan seksual yang melibatkan EO dan RT itu masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI lainnya berinisial MS.

Kasus perundungan yang mengarah pelecehan itu pun kini ditangani oleh Mapolres Metro Jakarta Barat.

Karena penyelidikan masih berjalan itulah kata Yusri pihaknya masih belum dapat menerima laporan EO dan RT.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Sabtu 11 September, BMKG: Siang Hujan dan Suhu Panas, Malam Berawan

"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri dikonfirmasi Sabtu (11/9/2021).

Yusri menjelaskan apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.

Terkecuali hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah. Maka EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.

Baca juga: HOTMAN PARIS Terangkan Pesawat GARUDA INDONESIA Landing di LUAR NEGERI Bisa DISITA, Ini PENYEBABNYA

"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," beber Yusri.

Sebelumnya dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual di Kantor KPI berniat melaporkan balik korbannya atas pencemaran nama baik.

Namun, pelaporan itu ditolak kepolisian. Pihak kuasa hukum EO dan RT berdalih bahwa mereka harus melakukan beberapa verifikasi atas kasus tersebut.

Baca juga: Pemain Cadangan Tidak Sepenuhnya Berada di Bench Pada Laga Persik Kediri Vs Borneo FC

Terduga Pelaku Desak Perdamaian

Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, telah bertemu dengan pegawai KPI lainnya yang diduga pelaku pelecehan di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021), siang. 

Hal itu dikatakan Tegar Putuhena, pengacara terduga pelaku, yakni RT dan EO.

Tegar mengklaim, pertemuan itu diinisiasi oleh MS sebagai upaya menempuh jalan damai. 

"Klien kami kemarin hadir ke KPI diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari saudara MS," ucap Tegar pada Kamis (9/9/2021). 

Lebih lanjut, Tegar mengatakan, dirinya tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

Ia pun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada RT dan EO, terkait apakah akan menempuh jalan damai atau tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan balik MS. 

Baca juga: Bukan Cuma Mal, Warga Depok Kini Harus Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Ketika Masuk Swalayan

Namun, jika ingin damai, Tegar menilai harus ada kesepakatan yang saling menguntungkan dua belah pihak.

"Kami dalam hal ini hanya bertahan dan membela kepentingan hukum klien kami," sambung Tegar

Di sisi lain, Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan telah mendapat informasi perihal pertemuan antara terduga korban dengan terduga pelaku di Kantor KPI. 

Baca juga: Pasar Kian Tergerus, APPSI Sebut Nilai Transaksi Selama Pandemi Terburuk Dalam 50 Tahun Terakhir

"Kalau itu benar saya mendapat informasi demikian, tapi saya belum konfirmasi langsung dengan klien saya," kata Rony, Kamis (9/9/2021). 

Rony pun menduga ada upaya dari pihak tertentu agar MS mau berdamai  dengan terduga pelaku.

"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban, sehingga terselamatkan lah nama lembaga yang sedang dipimpin," sambung Rony. 

Rony menambahkan, upaya ini terlihat dari tindakan KPI yang memanggil MS tanpa boleh didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Depok Masuk Zona Kuning, Warga Diminta Terus Kencangkan Protokol Kesehatan

Ia juga menilai, perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir.

Untuk itu katanya Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang.

"Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis, sekalipun tujuannya baik," ucapnya

Saat dikonfirmasi soal pertemuan MS dan terduga pelaku di kantor KPI pada Rabu kemarin, Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, enggan menjawab dengan alasan sedang di luar kota.

"Saya posisi masih di Jawa Timur," kata Nuning singkat. 

Baca juga: Sandiaga Uno Tekankan Pentingnya Peningkatan Pengalaman Pelanggan untuk Memenangkan Pasar

Jalani Pemeriksaan Maraton, Korban Sakit

Jalani pemeriksaan secara maraton selama beberapa hari belakangan, korban perundungan sekaligus pelecehan seksual KPI Pusat dikabarkan sakit.

Korban pun batal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (7/9/2021).

Kabar tersebut disampaikan Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean.

Dirinya mengungkapkan alasan kliennya batal mendatangi LPSK karena kondisi kesehatan.

"Karena melihat dari kesehatan klien kami," ujar dia saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (7/9/2021).

Pasalnya, kliennya telah menjalani sejumlah pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (3/9/2021) lalu.

Kemudian, saat ditanya mengenai kondisi kesehatan MS, kata Rony, secara fisik kliennya terlihat sangat sehat.

Tapi secara psikis, MS sendiri masih mengalami trauma dan butuh banyak istirahat.

"Jadi kita sebagai kuasa hukum harus bisa menjaga kondisi fisik dari klien(batal ke LPSK)," ucapnya.

Sementara untuk pertemuan dengan Komnas HAM, ia tidak bisa menyampaikan apa saja yang dibicarakan.

Ia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Komnas HAM karena pihaknya sudah menyerahkan bukti.

"Sudah kita serahkan bukti ke Komnas HAM, silahkan konfirmasi langsung ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, MS berencana memdatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (7/9/2021).

Tim Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, rencananya sekira pukul 10.00 WIB ia bakal tiba di gedung Komnas HAM.

"Iya dijadwalkan hari ini untuk Komnas HAM," ujar dia.

Setelah dari Komnas HAM ia bakal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun demikian, ia perlu konfirmasi ulang kepada LPSK apakah bisa ditemui hari atau tidak.

Karena beberapa waktu lalu, LPSK mengirim undangan kepada kliennya untuk datang agar mendapat perlindungan.

Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya, MS menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/9/2021).

Rony mengatakan, pihaknya mendapat undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut soal kesehatan psikis MS di RS Polri.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," ujar dia.

Rony mengaku, kondisi kliennya sampai saat ini masih terganggu dan juga gangguan pencernaan.

Kemudian, kliennya juga tidak konsentrasi untuk berbicara dan mengerjakan sesuatu.

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," jelasnya.

Tidak Tahan

Selain itu, Rony membeberkan alasan MS baru menceritakan kejadian perundungan dan pelecehan pada 2021.

Padahal, peristiwa tersebut sudah dialami MS sejak pertama kali masuk kerja di KPI pada 2011.

Rony mengatakan, alasan kliennya baru menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan lagi atas perlakuan para pelaku.

"Sehingga, dia mengkeluh kesahkan apa yang dia alami kepada publik, sehingga dia menyampaikan ke pihak terkait hingga sampai kepada Polri," kata Rony.

Sebelum mengadu kepada publik, lanjut Rony, kliennya sudah berusaha menyelesaikan secara internal KPI.

Karena sembilan tahun bekerja di KPI, MS selalu mendapat perundungan dan pelecehan dari rekan satu kerjanya.

"KPI sendiri pernah menyelesaikan persoalan ini secara internal, dengan cara bahwa korban MS ini dipindah ruangkan, dipindah ruangan nya dari pada para pelaku," ujar Rony.

Meski sudah dipindahkan, tapi perbuatan pelaku malah semakin menjadi-jadi melakukan perundungan.

Ternyaya memindahkan korban ke ruangan lain bukanlah solusi atau memberi efek jera kepada para pelaku.

"Tapi perbuatan pelaku mala semakin menjadi-jadi, tidak ada efek jerah, tanpa ada sanski yang tegas menurut keterangan dari para klien kami," ucap Rony.

Penyelesaian pemindahan ruangan ini dan tidak ada sanksi bagi para pelaku membuat MS merasa kecewa dengan KPI.

Karena KPI tidak memiliki sikap dan keputusan tegas untuk memberi sanksi kepada pelaku perundungan dan pelecehan.

"Menurut klien kami, bahwa ini telah pernah ditangani KPI secara internal, klien kami menganggap bahwa ini tahu (para Komisioner tahu masalah MS)," ujar Rony.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved