SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Jumat 10 September: Depok, Jakarta, Bogor, Tangsel, Tangerang dan Bekasi
Jumat 10 September lokasi Sim keliling Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan Tangerang. Jangan lupa bawa persyaratannya.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Lokasi SIM Keliling Jumat 10 September: Depok, Jakarta, Bogor, Tangsel, Tangerang dan Bekasi.
Masih dalam suasana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM Keliling.
Pelayanan Sim Keliling bagi warga Depok dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat (10/9/2021).
Lokasi Layanan SIM Keliling Depok:
1. Depok Town Square, Jalan Margonda Raya Depok.
2. Kantor Kecamatan Tapos
Jam pelayanan: Pagi 08.00 - 12.00, sore 16.00 - 20.00 WIB
3. Margo City, Jalan Margonda Raya, pada pukul 16.00-20.00 WIB.
Pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB
Baca juga: Sandiaga Uno Optimis Ekonomi Jabar Segera Bangkit Lewat Pengoperasian Kembali Bandara Kertajati
Lokasi SIM Keliling Kota Depok ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Metro Depok.
Untuk wilayah DKI Jakarta, masih seperti biasanya pelayanan ada di lima lokasi.
Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Baca juga: Dirjen PAS Belum Terima Hasil Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang dari Polda Metro Jaya
Lokasi mobil SIM Keliling DKI Jakarta:
Jakarta Timur : Lobby Garuda Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Cakung
Jakarta Selatan: 1. Samping Kampus Trilogi Kalibata Jaksel, 2. Bawah Layang Transjakarta Jalan M Saidi Petukangan Jaksel
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,
- Mengisi formulir permohonan,
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Dipicu Korsleting Listrik, Kalapas: Sebelumnya Hujan Deras & Angin Kencang
Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:
Lippo Mall Ekalokasari, Kecamatan Bogor Timur
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.
Baca juga: Sempat Video Call, Dasri Ungkap Detik-detik Suaminya Sebelum Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:
1. Parkiran Metro Polis Mall Tangerang
2. Giant Palm Semi
Jam pelayanan: 08.00 - 12.00 WIB
Persyaratan:
- SIM asli yang hendak diperpanjang
- KTP asli yang masih berlaku
- 2 lembar foto kopi KTP
- Bawa bolpoin sendiri
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Tawarkan Perdamaian, Kuasa Hukum Korban: Tak dapat Ditolerir
Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan
1. Pamulang Square, jam pelayanan: Pagi 08.00 - 11.00 WIB, Sore 14.00 sd 16.00 WIB
2. ITC BSD, Jam pelayanan: 08.00 - 11.00 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Ini Rangkuman Lengkap Soal CPNS 2021 Tentang Dimensi Pancasila
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Gateway Park LRT City, Jatibening, Kota Bekasi.
Jam pelayanan: Pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.