Rocky Gerung VS Sentul City

Jika Gugat Balik Sentul City, ROCKY GERUNG Akan Ajukan Angka 1 Triliun 1 Rupiah, Ini FILOSOFINYA

Kalau harus gugat balik, Rocky Gerung akan menggugat Sentul City dengan nilai 1 triliun 1 rupiah. Simak dasar filosofinya?

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Chaerul Umam
Rocky Gerung di rumah hutan miliknya yang kini justru diminta dikosongkan oleh Sentul City. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Rocky Gerung dan Sentul City sedang dalam posisi sengketa lahan. 

Sentul City mengklaim berhak atas rumah hutan milik Rocky Gerung yang sudah ditempati sejak tahun 2009. 

Sebaliknya Rocky Gerung juga merasa bahwa dirinya telah memiliki lahan tersebut secara legal. 

Rocky Gerung membahas kasus tersebut dalam video YouTube berjudul RUMAHNYA MAU DIGUSUR SENTUL CITY, ROCKY GERUNG TUNTUT GANTI RUGI 1 TRILIUN 1 RUPIAH. 

Baca juga: Ini Alasan Slank Luncurkan Produk Liquid Vape

Video itu tayang di akun YouTube Rocky Gerung Official pada Jumat (10/9/2021) pagi. 

Rupanya Rocky Gerung menanggapi kasus ini secara filosofis. 

Dia berandai-andai jika kemudian ia menggugat balik, maka ia akan meminta ganti rugi 1 Triliun 1 Rupiah. 

"Harga material itu apa sih itu. saya kumpulin barang bekas di situ untuk bikin rumah yang kemudian jadi unik . lalu dianggap itu rumah mewah mungkin," kata Rocky Gerung dalam video tersebut. 

"Kemeawahan itu ada di dalam cara kita menikmati rumah. Rumah itu hope, rumah itu suasana," tambah Rocky. 

"Kalau saya gugat balik mungkin gugatnya 1 triliun itu..1 triliun 1 rupiah," ujar Rocky. 

Ia pun lalu menjelaskan dasar filosofi kenapa gugatannya ada di angkat tanggung. 

"1 rupiah itu harga materialnya," kata Rocky

Baca juga: Raffi Ahmad Sampai Gemetaran Gara-Gara Diancam MERRY, Asisten Nagita Slavina

"Harga immaterialnya itu yang 1 triliun karena di situ ada banyak memori, ada banyak percakapan intelektual, ada banyak kenangan," ujar Rocky. 

Menurut Rocky, apa yang ia katakan soal ganti rugi itu merupakan kemampuan untuk mendalilkan bahwa ada ketidakadilan sosial di dalam masyarakat.  

Selain itu, Rocky juga menyebut bahwa rumahnya kerap dijadikan tempat berkumpul para aktivis, mulai dari mahasiswa, pecinta alam, sampai tokoh-tokoh politik. 

 

ROCKY GERUNG KLAIM RUMAHNYA LEGAL

Selain itu, Rocky Gerung mengatakan ia membeli tanah itu pada tahun 2009. 

Saat ia beli, tidak ada pohon di tanah tersebut. 

Rocky lalu menanami pohon dan dalam sepuluh tahun berubah menjadi hutan. 

"Saya tinggal di situ dari 2009. tiba-tiba dia datang dan bilang saya serobot. padahal saya bikin pagar untuk menandakan bahwa itu hak saya. itu yang namanya di dalam hukum saya menguasai secara fisik tanah itu," kata Rocky dalam video tersebut.  

Rocky mengatakan dulunya lahan itu merupakan tanah garapan. 

Namun, Rocky mengaku bahwa ia membelinya secara legal. 

"Kalau soal hukmm ada di Haris Azhar. Itu legal saya beli, suratnya, tanda terima, kwitansi,  bahwa itu ngga ada sengketa sejak 15 tahun lalu, dan orangnya yang punya itu sudah dari tahun 1960 ada di situ," kata Rocky.

Selengkapnya dapat dilihat dalam video di bawah ini : 

Baca juga: Raffi Ahmad Sampai Gemetaran Gara-Gara Diancam MERRY, Asisten Nagita Slavina

Sementara itu,  sebuah press rilis dari Sentul City di website https://www.sentulcity.co.id/, cukup menjelaskan apa yang sebenarnya sedang dilakukan Sentul City terhadap aset-asetnya. 

Press rilis itu diposting pada 3 September 2021. 

PT Sentul City Tbk (SC) ternyata berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan.

Hal itu membuat PT SCmelakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan. 

Para spekulan itu memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik PT SC.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebsgaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, SH, MH kuasa hukum PT SC dalam keterangan persnya dan ditulis di press rilis tersebut, Jumat (3/9/2021).

Menurut Antoni, warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti areal yang telah terbangun di desa desa yang lebih dulu yaitu Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang yang begitu luas sehingga terbuka kesempatan kerja bagi warga desa setempat di hotel hotel, di kantor-kantor, di perumahan, juga di area area perbelanjaan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Jumat 10 September, BMKG: Cerah dan Berawan Sampai Malam

Antoni membantah terjadinya issue keributan di Desa Bojong Koneng.

Keributan itu cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk di videokan dan disebarkan ke media.

“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tegas Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vlla vlla dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng dalam istilah masyarakat bojong koneng sering di sebut masyarakat berdasi.

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga di respon,” papar Antoni.

Baca juga: Dirjen PAS Belum Terima Hasil Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang dari Polda Metro Jaya

Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang undang yaitu Ijin Lokasi pengembangan dan Sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT SC lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT SC memanfaatkan tanah nya.

“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Terkait dukungan masyarakat setempat, PT SC mengajak masyarakat petani penggarap warga asli Desa Bojong untuk bermitra mengembangkan areal lahan yang belum PT SC kembangkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya warga asli Bojong Koneng.

“Program lainnya yang sudah berjalan adalah bekerja dengan kepala desa terkait dengan kegiatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta CSR (Company Sosial Responsibility) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa sekitar,” ujarnya.

Seperti hari ini kami bersama masyarakat menyelanggarakan kegiatan Ladang pahala sentulCity peduli dalam pembagian bingkisan yang rutin kita selenggarakan selama hampir 1,5 tahun terutama dimasa pandemi ini.

Terhadap rencana kegiatan kegiatan dalam rangka peningkatan kesehjahteraan masyarakat telah di lakukan sosialisasi secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat desa asli. 

Baca juga: Dirjen PAS Belum Terima Hasil Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang dari Polda Metro Jaya

Sumber : KLIK DI SINI

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved