Kebakaran Lapas Tangerang
Menkumham Jelaskan Kronologis Penyebab Meninggalnya 41 NAPI Saat Kebakaran Lapas Tangerang
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan Kronologis Penyebab Meninggalnya 41 NAPI Saat Kebakaran Lapas Tangerang. Simak selengkapnya.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan kronologis penyelamatan narapidana saat kebakaran Lapas Tangerang.
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Dari total 122 penghuni blok C, sebanyak 81 narapidana berhasil diselamatkan, sedangkan 41 lainnya meninggal dunia.
Pertanyaan pun banyak muncul terkait tidak dapat diselamatkannya 41 narapidana tersebut
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly lalu menjelaskan penyebab petugas jaga tidak bisa menyelamatkan ke 41 narapidana tersebut.
Yasona menjelaskan bahwa di dalam satu blok itu terdapat beberapa kamar.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Yasonna Laoly: Petugas Tak Mampu Lagi Menerjang API

Semua kamar harus dikunci ketika malam hari.
"Memang begitu protapnya. Protapnya lapas itu ya harus dikunci. kalau tidak melangar protap," jelas Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan live streaming oleh Metro TV.
Yasonna menjelaskan bahwa petugas jaga di atas yang melihat ada api.
Dia langsung melapor dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelamatan.
"Jadi dibuka pintu yang masuk ke paviliun, dan dibuka kamar-kamar yang bisa dibuka," jelas Yasonna.
Namun, ada kamar juga yang sudah tidak bisa dibuka oleh petugas.
"Petugas tidak mampu lagi menerjang api lagi," ujar Yasonna.
Baca juga: AWAS SALAH! Ini Perbedaan Panitia Sembilan & Panitia Kecil, Bisa Muncul di SKD CPNS 2021
Tentu saja hal itu karena api sudah terlalu besar.
Sementara itu, sejak awal diketahui petugas juga menghubungan pemadam kebakaran.