PPKM Darurat

Jauh Sebelum Diberlakukan, Ketua APPBI Klaim Mal Jawa-Bali Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Jauh Sebelum Diberlakukan Pemerintah, Ketua APPBI Klaim Mal Jawa-Bali Sudah Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Jauh sebelum pemerintah menerapkan aturan, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengklaim pihaknya telah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Anggota kami ada 350 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia. Khusus di pulau Jawa dan Bali jumlahnya ada sekitar 250,” jelas Alphonzus Widjaja dalam diskusi secara virtual pada Rabu (8/9/2021).

“Di Jawa dan Bali ini semua anggota sudah memberlakukan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya melalui aplikasi Peduli Lindungi,” sambungnya.

Alphonzus mengatakan, penggunaan aplikasi ini harus disambut baik oleh pusat perbelanjaan. Karena melalui hal ini pemerintah sudah memberikan pelonggaran.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memberikan tambahan satu syarat protokol tambahan untuk dapat melakukan aktivitas di lokasi atau fasilitas publik seperti pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pelaku Bom Thamrin & JW Marriot serta Pelatih JAD Abu Roban Tewas Dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Mulai Hari Ini Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan KTP

Syarat tersebut adalah wajib vaksinasi, yang pemeriksaannya harus melalui sistem yaitu aplikasi Peduli Lindungi.

Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang berperan dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan akan menjadi syarat untuk akses ke tempat atau fasilitas-fasilitas publik.

Peduli Lindungi dapat membantu pemerintah dalam melakukan tracing penularan Covid-19.

Penguatan tracing ini akan membantu proses pengambilan keputusan dan tindakan agar penularan tidak menyebar luas.

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Rencana Membangun Lapas Baru,Lapas di Indonesia Sudah Over Kapasitas

Baca juga: Kikis Stigma, Pemuda Pancasila Gencar Misi Kemanusiaan Penanggulangan Pandemi Covid-19

Alphonzus melanjutkan, terkait pusat perbelanjaan yang berada di luar wilayah Jawa-Bali, saat ini juga sudah menerapkan implementasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.

Meskipun implementasinya belum menyeluruh.

“Untuk di luar Jawa Bali juga demikian, sekarang mereka sudah bertahap. Karena pelonggaran untuk di luar Jawa Bali kan belakangan,” ucap Alphonzus.

“Nah (Peduli Lindungi yang masuk bagian syarat masuk mal) ini memang bisa mendorong juga percepatan vaksinasi dan juga kita mendukung sepenuhnya,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved