Pemkot Depok
Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kota Depok Telah Keluar, Begini Cara Daftarnya
Pemkot Depok membuka pendaftaran bantyuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021. Begi cara mendaftarnya.
Persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
c. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan
d. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok adalah pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM merupakan kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Koperasi dan UKM)
Berkas pendaftaran yang sudah diunggah diserahkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Depok atau ke Kelurahan setempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Wali-Kota-Depok-Mohammad-Idris.jpg)