Minggu, 12 April 2026

Pemkot Depok

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kota Depok Telah Keluar, Begini Cara Daftarnya

Pemkot Depok membuka pendaftaran bantyuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021. Begi cara mendaftarnya.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 Kota Depok Telah Keluar, Begini Cara Daftarnya. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021 Kota Depok telah keluar, begini cara daftarnya.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Program ini dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Untuk Kota Depok pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 10 September 2021.

"Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," tutur Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Rabu 8 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Fitriawan menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM.

Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

"Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya," katanya.

 

 

Menurut Fitriawan, berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, Lalu kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7. Atau ke kantor kelurahan setempat.

"Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM," ujarnya.

Cara daftar klik di sini:  http://bit.ly/bpumdepok2021

Baca juga: Rotasi Ratusan Pejabat Tandai 6 Bulan Kepemimpinan, Wakil Wali Kota Depok: Sesuai dengan Ketentuan

Kriteria:
BPUM diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved