Layanan Publik
Mulai Besok, Naik KRL Tak Perlu Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Mulai Besok, Naik KRL Tak Perlu Bawa Dokumen Perjalanan, Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Berikut Selengkapnya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kebijakan mengenai syarat penumpang untuk membawa dokumen perjalanan, seperti STRP ataupun surat keterangan ketika hendak menumpang commuter line kini tidak lagi diwajibkan.
Penumpang hanya cukup menunjukkan sertifikat vaksin seblum menaiki kereta rel listrik (KRL).
Ketentuan tersebut diungkapkan Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Sehingga, lanjutnya, terhitung sejak Rabu (8/9/2021), pihaknya memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.
Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
Baca juga: Tak Patah Semangat, Tia Justru Kembangkan Usaha Hingga Miliki 1.500 Mitra Selama Pandemi Covid-19
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," jelas Anne dalam siaran tertulis pada Selasa (7/9/2021).
"Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” tambahnya.
Baca juga: Lebih dari 90 Persen Siswa Telah Divaksin Covid-19, SMP Negeri 8 Depok Siap Gelar PTM di Sekolah
Sertifikat vaksin tersebut lanjutnya tak hanya berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, tetapi juga diterapkan juga pada KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya," jelas Anne.
"Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," tambahnya.
Baca juga: Gebyar Vaksinasi, Lebih dari 1.000 Pelajar Kota Depok Disuntik Vaksin di SMP Negeri 8 Depok Hari Ini
Persiapkan Diri
Terkait kebijakan tersebut, dirinya meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.
Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in.
Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in.
Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan cek out.
Baca juga: Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang PPKM Level 3, Bagaimana Penerapannya di Kota Depok?
"Kami himbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, sejumlah stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi Peduli Lindungi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar.
Selain itu, seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo.
"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas," jelas Anne.
Baca juga: Pemkot Depok Lanjutkan Gebyar Vaksinasi Covid-19 Mulai Rabu 8 September, Target 1 Hari 1.000 Orang
Beroperasi Normal
Operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Bila terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.
Untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota.
"Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk," jelasnya.
KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
Baca juga: Ada Bantuan dari Pemerintah, Pelaku UMKM Kota Depok Bisa Mendaftar ke Sini
Aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku.
Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB - 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.
Selanjutnya anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
“Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku," paparnya.
"Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” tutup Anne.