Kriminalitas
Diduga Oknum TNI Terlibat, Pengusaha yang Disekap & Dianiaya di Depok Lapor ke Pomdam Jaya
Diduga Oknum TNI Terlibat, Pengusaha yang Disekap dan Dianiaya di Depok Laporkan Dua Oknum TNI ke Pomdam Jaya. Berikut Selengkapnya
Kejadian tersebut diungkapkan Handiyana terjadi sejak 25 Agustus 2021.
Dirinya disekap selama tiga hari hingga tanggal 27 Agustus 2021.
Selama penyekapan tersebut, Handiyana mengaku mengalami sejumlah kekerasan oleh para pelaku.
Dalam penyekapan itu, Handiyana mengaku dirinya dipaksa oleh pihak perusahaan untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaannya.
Kepada wartawan, Handiyana meyakini para terduga pelaku adalah orang suruhan dari perusahaan tempat dirinya bekerja.
Diketahui Handiyana bekerja di perusahaan tersebut menjabat sebagai direktur utama.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi Lagi di Kota Depok, Korban Lapor Polisi, Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Alasannya, Handiyana dianggap telah menggelapkan uang perusahaan selama dirinya mengembang jabatan di perusahaan tersebut.
Pengakuan Handiyana, dirinya diangkat sebagai direktur utama perushaan itu sejak 6 Juli 2021 yang sedianya berlaku selama lima tahun ke depan.
Tak hanya itu, Handiyana juga mengatakan perusahaan tempatnya bekerja itu turut memberikan sebagian saham kepadanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu (28/8/2021) Percintaan: Kegalauan Melingkupi Leo, Cancer Jangan Berkhayal
Dugaan penggelapan uang perusahaan yang dituduhkan kepadanya itu pun dibantah Handiyana.
“Yang dipermasalahkan, seolah saya mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian, kan harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," sebut Handiyana kepada wartawan, Sabtu (28/8/2021).
Mendapat perilaku demikian, Handiyana lantas berontak dengan berteriak minta tolong.
Teriakan tersebut pun terdengar oleh pihak keamanan hotel yang langsung turun tangan.
Baca juga: Ruko di Klapanunggal Terbakar Hebat Semalam, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Handiyana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok dengan nomor laporan LP/B/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus.
“Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang,” tuturnya.